ini.kabar.kitaAvatar border
TS
ini.kabar.kita
Mendag Blak-blakan soal Alasannya Izinkan TikTok Gandeng Tokopedia


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas blak-blakan membeberkan soal alasan pihaknya mengizinkan TikTok untuk bekerja sama dengan pemain lokal di Indonesia. Hal ini menanggapi rencana TikTok menggandeng e-commerce Tokopedia.

“Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” ujar Zulhas usai peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada izin yang diajukan oleh TikTok untuk menjalankan e-commerce. Oleh sebab itu, tidak ada perizinan yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Meski begitu, menurut Zulhas, perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru. “Kalau sebagai izin baru, tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” ucap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Selain itu, Zulhas menggarisbawahi kebijakan pemerintah soal TikTok bukan melarang operasi platform tersebut. Kebijakan pemerintah. kata dia, lebih mengarah pada pengaturan dan penataan social commerce di Indonesia.

“Jadi, siapa pun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak. Kita itu mengatur,” ucap Zulhas.

Adapun Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah saat TikTok berfungsi sebagai media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-commerce.

Oleh sebab itu, kata Jerry, tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop adalah upaya mengatur media sosial dan e-commerce agar tidak bisa digabungkan fungsinya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Lebih jauh, Kemendag kemudian mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-commerce bila ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik. TikTok Shop juga dibebaskan untuk berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-commerce asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Tanah Air.

https://bisnis.tempo.co/read/1806129...ang-lokal-bisa
0
341
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan