- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPRD DKI Ingin UMKM Beromzet di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Bebas Pajak


TS
yellowmarker
DPRD DKI Ingin UMKM Beromzet di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Bebas Pajak
Senin, 04 Des 2023 15:23 WIB

Foto: Dok. DPRD DKI
Sukma Nur Fitriana - detikNews
Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku UMKM. Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai UMKM dengan pendapatan (omzet) di bawah Rp 1,3 juta per hari atau Rp 500 juta per tahun bisa dibebaskan pajak.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi pun mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan. Mengingat munculnya Pasal 43 Ayat 2 dalam Raperda disebutkan pelaku UMKM bebas pajak untuk mereka yang omzetnya tidak lebih dari Rp 1 juta per hari atau Rp 360 juta per tahun.
"Jadi kita menginginkan masyarakat yang memiliki UMKM bisa berkembang dengan baik. Jadi jangan malah menambah beban pada mereka," ujar Suhaimi dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).
Suhaimi berharap dengan adanya aturan dalam payung hukum tersebut, pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM di Jakarta bisa terus meningkat. Bukan hanya meningkat tetapi juga tanpa membebankan para pelaku usaha.
"Justru kalau perlu kita subsidi terus UMKM kita melalui peningkatan skill (keterampilan) dan alat-alat yang dibutuhkan. Dalam bidang ekonomi kan UMKM itu pelakunya masyarakat menengah ke bawah. Jadi harus disubsidi, jangan dibebani lagi," ungkapnya.
Menurut Suhaimi, saat ini masih ada objek PBJT yang bisa dioptimalkan selain dari pajak UMKM, yakni keuntungan pajak layanan jasa (service) makan minum di restoran, penyedia jasa boga atau katering, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan. Karena selama ini pajak tersebut sepenuhnya masuk ke kas negara, maka itu bisa diusulkan adanya pembagian keuntungan (profit sharing).
"Saya berharap Pemerintah Pusat adil juga dalam konteks usaha yang bertempat di DKI Jakarta. Mereka (Pemprov DKI Jakarta) juga harus tahu berapa perolehan pajak PBJTnya, kemudian DKI Jakarta juga mendapatkan porsinya begitu," kata Suhaimi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyetujui untuk dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
"Semangatnya mendorong UMKM, tetapi yang dikenakan pajak masyarakat. Akhirnya kita ambil angka Rp 500 juta dengan mengikuti aturan pemerintah pusat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD," tuturnya.
Sementara untuk profit sharing, Lusi menjelaskan pajak service yang dikenal sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
"PPN itu pajak pusat. Aturannya begitu, karena nggak mungkin dong dikenakan dua pajak. Ketentuannya itu ada di Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa PPN tidak diatur daerah," tandasnya.
(anl/ega)
Sumber

Foto: Dok. DPRD DKI
Sukma Nur Fitriana - detikNews
Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku UMKM. Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai UMKM dengan pendapatan (omzet) di bawah Rp 1,3 juta per hari atau Rp 500 juta per tahun bisa dibebaskan pajak.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi pun mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan. Mengingat munculnya Pasal 43 Ayat 2 dalam Raperda disebutkan pelaku UMKM bebas pajak untuk mereka yang omzetnya tidak lebih dari Rp 1 juta per hari atau Rp 360 juta per tahun.
"Jadi kita menginginkan masyarakat yang memiliki UMKM bisa berkembang dengan baik. Jadi jangan malah menambah beban pada mereka," ujar Suhaimi dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).
Suhaimi berharap dengan adanya aturan dalam payung hukum tersebut, pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM di Jakarta bisa terus meningkat. Bukan hanya meningkat tetapi juga tanpa membebankan para pelaku usaha.
"Justru kalau perlu kita subsidi terus UMKM kita melalui peningkatan skill (keterampilan) dan alat-alat yang dibutuhkan. Dalam bidang ekonomi kan UMKM itu pelakunya masyarakat menengah ke bawah. Jadi harus disubsidi, jangan dibebani lagi," ungkapnya.
Menurut Suhaimi, saat ini masih ada objek PBJT yang bisa dioptimalkan selain dari pajak UMKM, yakni keuntungan pajak layanan jasa (service) makan minum di restoran, penyedia jasa boga atau katering, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan. Karena selama ini pajak tersebut sepenuhnya masuk ke kas negara, maka itu bisa diusulkan adanya pembagian keuntungan (profit sharing).
"Saya berharap Pemerintah Pusat adil juga dalam konteks usaha yang bertempat di DKI Jakarta. Mereka (Pemprov DKI Jakarta) juga harus tahu berapa perolehan pajak PBJTnya, kemudian DKI Jakarta juga mendapatkan porsinya begitu," kata Suhaimi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyetujui untuk dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
"Semangatnya mendorong UMKM, tetapi yang dikenakan pajak masyarakat. Akhirnya kita ambil angka Rp 500 juta dengan mengikuti aturan pemerintah pusat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD," tuturnya.
Sementara untuk profit sharing, Lusi menjelaskan pajak service yang dikenal sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
"PPN itu pajak pusat. Aturannya begitu, karena nggak mungkin dong dikenakan dua pajak. Ketentuannya itu ada di Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa PPN tidak diatur daerah," tandasnya.
(anl/ega)
Sumber
Masuk akal sih.
Bila margin 10%, profit 130rb / hari.
Hampir sama dengan harian tukang profesional.

Diubah oleh yellowmarker 05-12-2023 11:22


jiresh memberi reputasi
1
246
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan