Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami
ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Trenggalek, berinisial RY, nekat mencuri dan menguras harta milik majikannya di Perum ITS, Surabaya. Tindakan ini baru terungkap saat korban, Nimah (39), membongkar lemarinya pada Sabtu (25/11/2023) lalu. Riyanti melakukan perbuatannya tersebut untuk mendapatkan dana pengobatan bagi suaminya yang sedang sakit di Trenggalek.

Menurut Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera, ART asal Trenggalek ini masih baru bekerja selama kurang dari satu bulan ketika melakukan aksi pencurian tersebut. Motifnya timbul karena suami korban sedang mengalami sakit parah di Trenggalek.

"Pelaku berinisial RY asal Trenggalek. Dia kami amankan di rumahnya di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Trenggalek," ungkap Made pada Minggu (03/12/2023).
Riyanti memanfaatkan kesempatan rumah yang sepi untuk menjalankan aksinya. 

Dengan berhasilnya menggondol pecahan mata uang asing seperti Yen, Riyal, Ringgit, dan Dollar Taiwan, serta mencuri perhiasan emas seperti cincin dan anting.
Kejahatan tersebut terbongkar saat Nimah (39) sedang membersihkan lemari dan menemukan laci tempat menyimpan harta benda dalam keadaan berantakan. Salah satu tas berisi uang hilang, dan saat Nimah menanyakan kepada pelaku Riyanti, ia tidak mengaku melakukan pencurian.

"Jadi mencurinya dua kali. Dia sudah 4 kali kirim uang ke suaminya di Trenggalek," tambah Made.

Setelah merasa perbuatannya terendus, Riyanti melarikan diri dari rumah majikannya pada 29 November 2023 tanpa diketahui penghuni rumah. Korban yang curiga terhadap perilaku Riyanti mengumpulkan informasi dari ART lain di rumah. Tiga ART lainnya memberikan keterangan bahwa mereka pernah menerima transfer dari Riyanti dengan lembaran yang baru. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukolilo.

Melalui berbagai penyelidikan, Polsek Sukolilo bersama Polres Trenggalek berhasil menangkap Riyanti di rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita berbagai perhiasan yang belum dijual dan mata uang asing yang belum ditukar ke dalam Rupiah. Atas perbuatannya, Riyanti kini harus mendekam di sel tahanan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegas Made.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam perekrutan dan pengawasan tenaga kerja domestik untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencurian di lingkungan rumah tangga.



Info lengkapnya DI SINI
0
234
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan