rmdhnezraaa397Avatar border
TS
rmdhnezraaa397
PERADABAN ISLAM RASULLULAH PERIODE MAKKAH
PERADABAN ISLAM AWAL DAKWAH RASULULLAH

Pengantar
Assalamualaikum Wr. Wb.
Perkenalkan nama saya Ramadhan Ezra Saputra dari jurusan perbankan syariah fakultas ekonomi dan bisnis islam kelas pbs c
Selamat datang di artikel ini yang saya tulis untuk melengkapi tugas tambahan mata kuliah sejarah peradaban islam
dengan dosen pengampu:
Dr.H .Syaeful Bahri S.Ag, CHCM



Pada periode Mekah, dakwah Nabi saw lebih di fokuskan kepada pengajaran tauhid. Sementara, pada periode Madinah, Nabi Muhammad saw membina masyarakat dengan membangun tauhid tersebut. Penentangan yang keras datang dari kaum Quraisy, karena ajaran tauhid yang dibawa oleh Nabi saw merupakan perubahan yang besar yang menyangkut bebrbagai aspek kehidupan mereka.
Mekah tidak menjanjikan adanya situasi yang menguntungkan bagi dakwah Nabi saw dan perkembangan masyarakat Muslim. Hal ini lah yang mendorong Nabi saw dan pengikutnya untuk berhijrah.
Sejumlah sebab yang membuat Nabi saw dan para pengikutnya pindah ke Madinah antara lain:
1)      Perbedaan iklim antara kota Mekah dan Madinah, yang mendorong mempercepat dilakukannya hijrah. Udara Madinah lebih sejuk dan watak penduduknya pun relative lebih tenang. Keadaan ini menumbuhkan harapan bagi penyebaran dan pengembangan agama Islam yang baik. Sebaliknya keadaan kota Mekah, selain lebih panas, penduduknya terdiri dari kaum Quraisy itu, cenderung lebih banyak memusuhi Nabi Muhammad saw dan orang-orang Islam
2)      Nabi-nabi pada umumnya tidak dihormati dinegaranya sendiri. Demikian pula halnya dengan Nabi Muhammad yang tidak diterima oleh sebagian besar kaumnya di Mekah. Meski demikian, ia diterima oleh utusan-utusan dari Madinah yang kemudian melakukan ikrar ‘Aqabah. Bahkan mereka mengundang Nabi saw untu datang ke Madinah dan menjadi penengah diantara mereka yang sedang mengalami pertikaian antara suku.
3)      Tantangan yang dihadapi Nabi Muhammad saw di Madinah tidaklah sekeras seperti yang telah dialaminya ketika berada di Mekah. Golongan pendeta dan Bangsawan Quraisy menganggap Islam bertentangan dengan kepentingan mereka sementara, penduduk Madinah, justru mengangap Islam sebagai penengah bagi mereka yang sedang berkonflik.
Sejak kepindahan Nabi tersebut, kota yastrib dikenal dengan sebutan “al-Madinah”. Tahun Rasulullah berhijrah dari Mekah ke Madinah ditetapkan sebagai permulaan tahun Islam atau tahun Hijrah.Peristiwa hijrah tersebut dipandang sebagai suatu peristiwa besar yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa Arab.Oleh karena itu, kaum Muslim mengambil peristiwa hijrah tersebut sebagai permulaan tahun dan ditetapkan pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar ibn al-Khattab.
Hijrah adalah suatu peristiwa sejarah yang tidak bisa dikecilkan arti pentingnya, terutama oleh kalangan Muslim. Hamper tidak ada suatu masa bagi kaum Muslim tanpa memperingati peristiwa hijrah tersebut. Sebab, dalam peristiwa tersebut, banyak hal yang dapat dipetik atai diambil I’tibar dan faedahnya. Diantaranya dalah : 2
a)      Kebesaran jiwa Muhammad saw tampak dengan jelas pada kemaunnya yang kuat dan ketabahan hatinya dalam menghadapi kesulitan dan kesukaran yang ada. Nabi saw tidak mengenal putus asa dan tetap terus berjuang. Beberapa kali berhasil, tetapi kadangkala ia juga menderita kegagalan. Tatkala harapan untuk mendapatkan keberhasilan di Mekah menjadi tipis, maka hijrah menjadi jalan keluar. Tanah kelahiran, harta benda dan lain-lain ditinggalkan.
b)      Peristiwa hijrah juga memperlihatkan suatu contoh tentang bagaimana kesetiaan kepada kawan, tatkala kawan sedang berada dalama kesulitan. Seperti apa yang dilakukan oleh Abu Bakar dan ‘Ali ibn Thalib terhadap nabi saw.

2.  Dasar Berpolitik Negara Madinah
Piagam Madinah Sebagai Dasar Kesatuan Politik
Sebagaimana diketahui, ketika Rasul saw mendirikan negara Madinah, masyarakat madinah terdiri dari beberapa kelompok. Pertama, kelompok kaum muslim dari kalangan kaum muhajirin dan anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kelompok musyrik yang berasal dari kabilah-kabilah yang ada di Madinah.Mereka sudah terwarnai oleh opini Islam dan tidak lagi nampak sebagai masyarakat tersendiri. Ketiga, kelompok Yahudi dari berbagai kabilah yang tinggal di wilayah Kota Madinah, termasuk Yahudi Bani Qainuqa, dan kelompok yahudi yang tinggal di luar kota madinah yaitu Yahudi Bani Nadhir dan Bani Quraidzah. Kelompok Yahudi ini merupakan komunitas yang terpisah dengan komunitas kaum muslim, pemikiran dan perasaan mereka berbeda dengan kaum muslim. Begitu pula metode pemecahan masalah diantara mereka.Sehingga mereka merupakan kelompok masyarakat tersendiri yang terpisah dari masyarakat Madinah.

Yahudi sejak lama telah mengintimidasi masyarakat Madinah.Oleh karenanya mereka merupakan masalah yang mungkin muncul paling awal ketika negara Madinah baru berdiri.Masalah ini memerlukan solusi. Maka segera setelah Rasulullah Saw hijrah dan melakukan peleburan dan penyatuan seluruh kaum Muslimin hingga kondisinya stabil dan kokoh, baik melalui strategi muakho (mempersaudarakan kaum Muslim dengan persaudaraan yang kuat dan berimplikasi pada aspek mu’amalah, harta dan urusan mereka) maupun pembangunan mesjid yang berpengaruh pada pembinaan ruhiyah mereka, pada tahun 622 M Rasulullah saw menyusun teks perjanjian yang mengatur interaksi antar kaum muslim dan sesama warga negara, hak dan kewajiban warga negara dan hubungan luar negeri. Piagam ini juga secara khusus mengatur dan membatasi secara tegas posisi kaum Muslim dan kaum Yahudi, mengatur interaksi di antara mereka dan merumuskan kewajiban-kewajiban yang harus mereka pikul dengan kebijakan khusus. Dengan kata lain, sebagaimana disebutkan oleh Jaih Mubarak , Piagam Madinah telah menjadi dasar persatuan penduduk Yatstrib yang terdiri atas Muhajirin, Anshar dan Yahudi.

Dengan piagam inilah, kewibawaan negara Islam dan supremasi hukumnya bisa tegak.Dan ini merupakan modal awal bagi negara yang baru berdiri untuk menjaga stabilitas dalam negerinya dan fokus pada upaya membangun berbagai aspek yang menjadi jalan bagi terealisasinya pengaturan berbagai urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri. Melaui Piagam Madinah, semua warga Madinah saat itu meskipun mereka berasal dari berbagai suku (plural/heterogen) dipersatukan sebagai satu komunitas (ummah). Hubungan antara sesama warga yang muslim dan yang non muslim didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi agresi dari luar dan menghormati kebebasan beragama. Melalui perjanjian ini pula seluruh warganegara (baik muslim maupun non muslim), maupun negara bertetangga yang terikat dengan perjanjian terjamin hak dan kewajiban politiknya secara adil dan merata.3
Dari semua penjelasan di atas, jelas, bahwa persyaratan sebuah negara, walaupun masih sederhana, telah terpenuhi di Madinah, yakni ada wilayah, pemerintahan, negara, rakyat, kedaulatan dan ada konstitusi.Hal ini sekaligus menampik pendapat-pendapat yang menolak adanya hubungan antara agama Islam dengan politik kenegaraan.



2.PIAGAM MADINAH
Piagam Madinah, menurut sementara ahli, disusun kurang dari dua tahun setelah kedatangan Nabi Muhammad Saw di Madinah. Politik Negara Madinah termaktub dalam Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal. Ibnu Ishq yang menyusun kembali piagam Madinah tersebut menyatakan bahwa, Piagam Madina ditulis oleh Nabi Muhammad saw. Piagam tersebut menyangkut perjanjian antara golongan Muhajirin dan Anshar dengan golongan Yahudi, sebagai sebuah naskah perdamaian dan persetujuan yang terkait dengan agama dan hak milik mereka, serta kewajiban tertentu sebagai warga naegara Madinah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikutip isi naskah piagam selengkapnya, seperti yang ditulis oleh H. Munawir Sjadzali, M.A., dalam bukunya yang berjudul Islam dan Tata Negara: Ajaran,Sejarah dan Pemikiran (1993:10-15)







Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum Muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warga Yastrib serta para pengikutnya, yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
Kaum Muslim adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain.
Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda yang perlu dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota yang ditawan.
Bani ‘Auf dengan tetap memegang teguh pada prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
Bani al-Harist (dari warga al-Khazraj) dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang di tawan.
Bani Sya’idah dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar denda dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
Bani Jusyam dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
Bani al-Najjar dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
Bani ‘Amr bin ‘Auf dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
Bani al-Nabit dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
Bani al-‘Aus dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembebasan warganya yang tertawan.
Kaum Muslim tidak membiarkan seorang Muslim yang dibebani dengan hutang atau beban keluarga. Mereka memberi bantuan dengan baik untuk keperluan membayar tebusan atau denda.
seorang Muslim tidak akan bertindak tidak senonoh terhadap sekutu (tuan atau hamba sahaya) Muslim yang lain.
Kaum Muslim yang taat (bertakwa) memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengambil tindakan terhadap seorang Muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan atau kerusakan dikalangan kaum Muslimin. Kaum Muslimin  berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan sungguh pun ia anak Muslim sendiri.
Seseorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang Muslim lain untuk kepentingan orang kafir, dan tidak diperbolehkan pula menolong orang kafir dengan merugikan orang Muslim.
Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada di pihak mereka yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang Muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain, adalah pelindung bagi orang Muslim yang lain.
Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar yang merugikan.
Perdamaian bagi kaum Muslimin adalah satu seorang Muslim tidak akan mengadakan perdamaian dengan pihak luar Muslim dalam perjuangannya menegakkan agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
Keikutsertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
Seorang Muslim, dalam rangka menegakkan agama Allah, menjadi pelindung bagi Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.
kaum Muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar.
seorang musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan seorang Muslim.
Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh seorang Muslim, wajib dikisas (dibunuh), kecuali bila wali terbunuh memaafkannya. Dan semua kaum Muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan pendapatnya.
Setiap Muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam naskah perjanjian ini dan ia beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, tidak diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan (criminal), dan barang siapa yang mebela atau melindungi orang tersebut, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah pada Hari Akhirat. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dan tebusannya tidak dianggap sah.
Bila kami sekelian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
Kedua pihak : kaum Muslimin dan kaum Yahudi berkerja sama dalam menggung pembiayaan dikala mereka melakukan perang bersama.
Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ‘Auf  hidup berdampingan dengan kaum Muslimin. Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan dari masing-masing. Bila diantara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan akan ditanggung oleh diri warganya sendiri.
Bagi kaum Yahudi Bani al-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
Bagi kaum Yahudi Bani al-Harits berlaku ketentuan sebagiamana yang berlaku bagi kaum Bani ‘Auf.
28)  Bagi kaum Yahudi Bani Sya’idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum           Yahudi Bani ‘Auf.
Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi  Bani ‘Auf.
Bagi kaum Yahudi Bani al-‘Aus berlaku berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi  Bani ‘Auf.
Bagi kaum Yahudi Tsa’labah berlaku ketentuan ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi  Bani ‘Auf. Barang siapa yang melakukan aniaya atau dosa dalam hubungan ini mka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.
Bagi warga Jafnah, sebagai anggota warga Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi  Bani Tsa’labah.
Bagi Bani Syuthaibah Aus berlaku berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi  Bani ‘Auf. Dan bahwa kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa.
Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsa’labah tidak berbeda dengan perbuatan dosa.
Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapat izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (membalas) orang lain yang melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Barang siapa yang membunuh orang lain sama dengan membunuh diri dan keluarganya sendiri, terkecuali orang itu melakukan aniaya. Sesungguhnya Allah memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
Kaum Yahudi dan kaum Muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam mengahdapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasehat dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.
Seseorang tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya. Dan orang yang teraniaya akan mendapat pembelaan.
Daerah-daerah Yastrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk kepentingan penduduknya.
Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak berbuat dosa.
Sesuatu kehormatan tidak dilindungi  kecuali atas izin yang berhak atas kehormatan itu.
Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai Utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian untuk memberikan perlindungan dan kebajikan.
Dalam hubungan ini warga yang berasal dari kaum Quraisy dan warga lain yang mendukungnya tidak akan mendapat pembelaan.
Semua warga akan saling beahu-membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yastrib.
bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi ajakan itu serta melaksanakan perdamaian tersebut maka perdamaian dianggap sah. Bila mereka mengajak berdamai seperti itu, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan serta melaksanakan perdamaian tersebut selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut maslah agama.
setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Kaum Yahudi “Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing memiliki hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan dosa. Setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya. Dan Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni dan paling baik.
Surat perjanjian ini tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamananya, baik sedang berada di Mdinah maupun sedang berada di luar Mdinag, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukan.PERADABAN ISLAM RASULLULAH PERIODE MAKKAH
Diubah oleh rmdhnezraaa397 01-12-2023 08:39
0
6
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan