Kompas.com - 28/11/2023, 19:17 WIB
Kejari Medan saat memaparkan kasus korupsi dana Ma'had yang menjerat mantan rektor UINSU (rompi pink), Senin (27/11/2023)
KOMPAS.com - Saidurrahman, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Sumut), buronan kasus korupsi program wajib kuliah Ma'had senilai Rp 956 juta, akhirnya tertangkap.
Pengejaran dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selama empat bulan.
Dari informasi awal, Saidurrahman terlacak sering bepergian ke wilayah Jabodetabek ke kampungnya di Labuhan Selatan.
Petugas pun segera melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap Saidurrahman di salah satu tempat di Medan.
"Kalau kegiatan yang bersangkutan infonya bolak-balik ke daerah Jabodetabek, ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, Kemudian juga ke Deli Serdang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mochammad Ali Rizza.
Jadi tersangka
Ali menjelaskan, Saidurrahman ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo.
Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi yang dilakukan Saidurrahman, kata Ali, dilakukan Saidurrahman terjadi pada tahun ajaran 2020-2021.
Modusnya dengan meminta biaya iuran program Ma'had kepada para mahasiswa, tapi program itu ternyata tidak berjalan.
"Kan ada program Ma'had, di mana pada saat itu ada Covid, jadi programnya tidak jalan, mereka (mahasiswa) sudah setor, setiap mahasiswa (wajib) bayar Rp 3,6 juta, kalau nggak salah. Tapi program enggak jalan, lalu dihitung sama BPK ada dugaan korupsi Rp 965 juta," ujar Ali Rizza saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Selain Saidurrahman, Kejari juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Azhar Rambe dan Staf UPT Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan kali kedua Saidurrahman terjerat korupsi.Sebelumnya pada 29 November 2021, dia divonis 2 tahun penjara dalam korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan, yang merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar.
(Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Quote:
Ma'had Adalah? Ini Pengertian dan Bedanya dengan Pesantren
Kamis, 23 Nov 2023 08:00 WIB
Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jakarta - Sejumlah lembaga pendidikan Islam dapat ditemukan di Indonesia. Mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Salah satu institusi pembelajaran berbasis ajaran Islam, di antaranya ada yang disebut dengan ma'had.
Istilah ma'had belum terlalu dikenal oleh masyarakat luas. Karenanya, masih ada yang belum paham tentang lembaga pendidikan satu ini. Ada juga yang mempertanyakan apakah ma'had dan pesantren adalah sama atau berbeda.
Lantas, apa itu ma'had? Apakah ma'had dan pesantren berbeda atau sama? Kalau beda, apa perbedaan ma'had dan pondok pesantren?
Apa Itu Ma'had?
Dikutip dari buku Pendidikan Karakter Berbasis Pesantren oleh Abdulloh Hamid, "ma'had" adalah sebuah kata dalam bahasa Arab. Arti kata ma'had yaitu "pesantren".
Dalam lembaga pendidikan di Indonesia, ada yang dikenal dengan ma'had al-jami'ah dan ma'had aly.
Menukil buku Bunga Rampai: Administrasi & Supervisi Pendidikan Islam susunan A. Syukri Saleh, dkk, ma'had al-jami'ah adalah pesantren mahasiswa dengan sistem asrama. Di mana para santrinya memperoleh pendidikan keagamaan Islam lewat sistem pengajian.
Pendidikan pada ma'had al-jami'ah adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan mengembangkan kurikulum pesantren yang diintegrasikan dengan keilmuan dan moderasi beragama.
Singkatnya, ma'had al'-jami'ah merupakan pendidikan pesantren yang dikembangkan ke dalam kampus Perguruan Tinggi Agama Islam.
Adapun ma'had aly merupakan satuan pendidikan tinggi yang berada di lingkungan pondok pesantren. Ma'had aly bisa dibilang mirip dengan pendidikan tinggi yang dikelola oleh Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Karena ijazah yang terbit dari ma'had aly setara dengan pendidikan tinggi lainnya di Indonesia.
Namun, ma'had aly tidak benar-benar sama dengan PTKI yang ada di bawah institusi negeri seperti UIN, IAIN, atau institusi swasta. Lantaran ma'had aly adalah satuan lembaga pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh dan di kawasan pondok pesantren.
Bisa dipahami secara keseluruhan, ma'had artinya pesantren. Di Indonesia, ma'had adalah pesantren yang setara dengan perguruan tinggi atau pesantren mahasiswa.
Ma'had terbagi menjadi dua kategori; ma'had al-jami'ah dan ma'had aly. Ma'had al-jami'ah merupakan satuan institusi pendidikan tinggi berbasis pesantren di bawah naungan PTKIN, sementara ma'had aly merupakan satuan pendidikan setara perguruan tinggi di lingkungan pondok pesantren.
Apa Perbedaan Ma'had dan Pondok Pesantren?
Melihat penjelasan sebelumnya diketahui bahwa ma'had merupakan kata dalam bahasa Arab yang artinya "pesantren". Dari segi pengertian terlihat jelas kalau ma'had sama dengan pesantren.
Tapi di Indonesia, ma'had identik sebagai sebutan untuk lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang setingkat perguruan tinggi. Di mana para santrinya setara dengan mahasiswa, dan disebut dengan mahasantri.
Adapun pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan agama Islam yang menggunakan sistem asrama di bawah kepemimpinan kyai. Para santri dari pesantren menerima pendidikan agama melalui pengajian atau madrasah yang memiliki kurikulum pengajaran khas.
Istilah pesantren di indonesia disematkan pada lembaga pendidikan yang setingkat dengan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Demikian, ma'had merupakan satuan institusi pendidikan yang mengembangkan kurikulum pesantren yang setara dengan perguruan tinggi. Sementara pesantren adalah lembaga pendidikan yang menerapkan pengajaran khas secara keseluruhan.
(fds/fds)
Sumber

Pondok-nya Universitas lah singkatnya ya.
