batubaraindoAvatar border
TS
batubaraindo
Jalan Tol Batu Bara 113 Km: Transportasi Utama Tambang Batu Bara di Sumsel

Jalan Tol Batu Bara 113 Km: Transportasi Utama Tambang Batu Bara di Sumsel

Titan Infra energy

PT Servo Lintas Raya (SLR), operator jalan tol khusus batu bara di Sumatera Selatan, menjadi pusat perhatian bagi belasan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kabupaten Lahat dan Muara Enim. Bagaimana jalan tol sepanjang 113 kilometer ini dapat mendukung kegiatan transportasi batu bara di wilayah tersebut?

Perbaikan Infrastruktur oleh Titan Infra Energy

Menurut External Relation Manager PT SLR, Yayan Suhendri, sejak tahun 2016-2017, Titan Infra Energy telah berhasil memperbaiki jalan, meningkatkan ketinggian jalan, dan memperbaiki jembatan. Jalan tol khusus untuk angkutan batu bara ini memiliki panjang 113 kilometer dan lebar 14 meter, menghubungkan Kabupaten Lahat, Muara Enim, hingga pelabuhan SDJ di PALI.

Keterlibatan PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ)

Perlu diketahui bahwa PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) merupakan anak perusahaan dari Titan Infra Energy atau Titan Group. Yayan menjelaskan bahwa untuk menjaga kualitas layanan, mereka telah mematuhi semua regulasi pertambangan yang ditetapkan pemerintah. Jalan tol ini melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.

Ketaatan Terhadap Regulasi Pertambangan

Yayan menekankan bahwa sejak awal, perusahaan telah mematuhi semua tahapan sesuai ketentuan pemerintah, mulai dari perizinan usaha hingga lingkungan hidup. Pada 3 November 2023, ia juga membahas lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Ruang Lingkup Kegiatan Pertambangan

Aturan tersebut mencakup berbagai kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), seperti penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi pascatambang, dan keselamatan pekerja dan penambangan.

Menurut Yayan, proses mulai dari survei hingga penggalian batu bara dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semua kegiatan diawasi oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Yayan juga menegaskan bahwa SLR dan/atau SDJ selalu menekankan kegiatan usaha yang berbasis ketaatan terhadap seluruh ketentuan peraturan yang berlaku. Ini termasuk perubahan-perubahan peraturan baik untuk perijinan usaha maupun terkait lingkungan hidup.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Dalam hal program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), ia memastikan bahwa perusahaan secara berkelanjutan melaksanakan program untuk masyarakat di wilayah kegiatan usaha.

Hanya dalam tahun 2023, SLR dan SDJ telah merealisasikan 76 kegiatan pembagian program CSR kepada masyarakat di empat kabupaten, yakni Lahat, Muaraenim, PALI, dan Banyuasin. Bantuan tersebut meliputi pembangunan gorong-gorong, penyediaan spanduk himbauan kamtibnas, pemberian benih padi, pupuk, serta bantuan beras.
0
2
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan