Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
UMP 2024, Kemenaker: Sudah 26 provinsi tetapkan kenaikan

UMP 2024, Kemenaker: Sudah 26 provinsi tetapkan kenaikan

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Pemerintah menjamin kenaikan upah mininum buruh atau UMP pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dalam perhitungannya mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu guna meningkatkan perekonomian buruh. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin



Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 hingga pukul 16.44 WIB pada Selasa (21/11/2023).

"Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Ia menambahkan, dari total provinsi yang sudah melaporkan penetapan UMP, dua di antaranya belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

"Kalau tidak sesuai PP kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah provinsi wajib melaporkan hasil penetapan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023 pukul 23.59 WIB.

Dalam kesempatan itu, Indah memaparkan kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP mencapai 7,5 persen atau sebesar Rp223.280 dan terendahnya 1,25 persen atau Rp35.750.

Ia menambahkan dalam PP No.51 2023 itu terdapat formula untuk merumuskan kenaikan upah minimum dan indeks yang disimbolkan dalam alpha yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3.

Ia menjelaskan indeks atau alpha itu adalah kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di suatu wilayah.

"Jadi pembangunan ekonomi di suatu wilayah tidak ditopang oleh ketenagakerjaan saja, dalam diskusi kami dengan para pakar ekonomi, demografi, statistik, akademisi yang ada di dalam dewan pengupahan nasional ternyata kontribusi ketenagakerjaan dalam suatu wilayah rata-ratanya 0,1-0,3 dalam suatu wilayah," paparnya.

Ia menekankan kebijakan penetapan upah minimum itu hanya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah, tujuannya adalah untuk menjaga pekerja itu tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah.

"Supaya terhindar dari upah murah maka pemerintah hadir melalui PP ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah," katanya.

Selain itu, ia menambahkan PP No.51 itu juga bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja itu, sehingga diharapkan akan berkontribusi terhadap perputaran ekonomi di wilayahnya masing-masing.

"Kalau untuk masa kerja yang di atas satu tahun itu fokus pada output kerja, produktivitas dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah, dan kemampuan perusahaan," tuturnya.






gauntletchanAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan gauntletchan memberi reputasi
2
117
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan