Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP
Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP

Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan, MH (32), yang juga berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti merudapaksa siswinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan tercela ini terjadi sejak siswi tersebut masih duduk di kelas VI SD dan terus berlanjut hingga kelas VIII SMP.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, pengungkapan kasus ini dimulai ketika orangtua korban menerima laporan dari seorang guru SMP, yang melihat korban bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

Orang tua korban langsung menjemput anaknya dan melakukan pemeriksaan. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban dari tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku. Dengan ketidakpuasan atas kejadian ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Magetan.

Angga menyampaikan, "Kami mendapat laporan dan segera mencari pelaku. Setelah pengecekan di hotel, kami menemukan topi pelaku tertinggal di kamar hotel. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Mako Polres Magetan."

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengklaim bahwa tindakannya didasari oleh "rasa suka sama suka". Pelaku juga mengakui merayu korban dengan memberikan hadiah-hadiah seperti boneka, 
kosmetik, dan lain-lain. Proses rayuan ini juga melibatkan intensitas percakapan di WhatsApp, yang pada akhirnya mengarah pada ajakan pelaku kepada korban untuk bersetubuh di sebuah hotel.

Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, termasuk seragam pramuka milik pelaku, pakaian korban, hadiah-hadiah yang diberikan kepada korban, serta mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku menuju hotel bersama korban.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi yang setimpal atas perbuatannya yang tercela ini.


Info lengkapnya DI SINI
xxxbaikkudaAvatar border
aldonisticAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 9 lainnya memberi reputasi
10
538
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan