- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ditahan, Omongan Ahok Terbukti Lagi


TS
ayah.rojak
Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ditahan, Omongan Ahok Terbukti Lagi

Quote:
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah menyebut anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering mencari kesalahan para pejabat. Demi mengais keuntungan pribadi.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka, Ini Peringatan Ahok Terkait BPK Jauh Hari Sebelumnya
Kini, pernyataan itu perlahan mulai terbukti. Setelah di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo menyebut ada oknum pejabat BPK Yang menerima duit suap Rp40 miliar.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka, Ini Peringatan Ahok Terkait BPK Jauh Hari Sebelumnya
Adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi, namanya pertama kali muncul saat sidang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Baca juga:
Ingat Cuap-cuap Ahok Soal WTP dari BPK
Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Di persidangan itu, dibahas sosok Sadikin. Orang yang jadi perantara pada BPK. Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) menanyakan pada jaksa siapa sosok Sadikin.
Namun jaksa mengatakan tidak ada. Juga tidak jelas.
Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.
“Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" tegas Hakim Rianto.
Uang Rp 40 mliar tersebut diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.
Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.
Windi pun memastikan, uang Rp40 miliar yang diberikan pada Sadikin selanjutnya diterima orang BPK. Dalam bentuk mata uang asing.
Mendengar itu, hakim kaget. Bahkan sempat memukul meja.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka, Ini Peringatan Ahok Terkait BPK Jauh Hari Sebelumnya
Baca juga:
Ingat Cuap-cuap Ahok Soal WTP dari BPK
Diketahui, Ahok pernah menantang BPK untuk menunjukkan diri jika memang bersih dari korupsi. Eks Gubernur DKI Jakarta juga menyebut BPK sering mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari pejabat-pejabat.
"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada. Bila perlu, buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana, saya mau tahu semuanya. Kalau enggak bisa buktikan, ya enggak boleh jadi anggota BPK, dan kalian enggak boleh periksa orang karena kalian sendiri ada unsur masalah," kata Ahok, saat menjabat orang nomor satu di Jakarta
Saat menjadi Bupati Belitung Timur, Ahok mengaku pernah "diutak-atik" oleh BPK soal gaji serta uang operasional yang dia terima. Adapun gaji pokok yang dia terima saat menjadi Bupati Belitung Timur adalah Rp 7 juta dan uang operasional Rp 50 juta-Rp 60 juta.
Kejaksaan Agung resmi menahan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo.
Achsanul digelandang menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka, Ini Peringatan Ahok Terkait BPK Jauh Hari Sebelumnya
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. (Arya/Fajar)
https://www.fajar.co.id/2023/11/03/p...terbukti-lagi/
Baca juga:
Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka, Ini Peringatan Ahok Terkait BPK Jauh Hari Sebelumnya
Kini, pernyataan itu perlahan mulai terbukti. Setelah di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo menyebut ada oknum pejabat BPK Yang menerima duit suap Rp40 miliar.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka, Ini Peringatan Ahok Terkait BPK Jauh Hari Sebelumnya
Adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi, namanya pertama kali muncul saat sidang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Baca juga:
Ingat Cuap-cuap Ahok Soal WTP dari BPK
Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Di persidangan itu, dibahas sosok Sadikin. Orang yang jadi perantara pada BPK. Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) menanyakan pada jaksa siapa sosok Sadikin.
Namun jaksa mengatakan tidak ada. Juga tidak jelas.
Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.
“Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" tegas Hakim Rianto.
Uang Rp 40 mliar tersebut diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.
Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.
Windi pun memastikan, uang Rp40 miliar yang diberikan pada Sadikin selanjutnya diterima orang BPK. Dalam bentuk mata uang asing.
Mendengar itu, hakim kaget. Bahkan sempat memukul meja.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka, Ini Peringatan Ahok Terkait BPK Jauh Hari Sebelumnya
Baca juga:
Ingat Cuap-cuap Ahok Soal WTP dari BPK
Diketahui, Ahok pernah menantang BPK untuk menunjukkan diri jika memang bersih dari korupsi. Eks Gubernur DKI Jakarta juga menyebut BPK sering mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari pejabat-pejabat.
"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada. Bila perlu, buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana, saya mau tahu semuanya. Kalau enggak bisa buktikan, ya enggak boleh jadi anggota BPK, dan kalian enggak boleh periksa orang karena kalian sendiri ada unsur masalah," kata Ahok, saat menjabat orang nomor satu di Jakarta
Saat menjadi Bupati Belitung Timur, Ahok mengaku pernah "diutak-atik" oleh BPK soal gaji serta uang operasional yang dia terima. Adapun gaji pokok yang dia terima saat menjadi Bupati Belitung Timur adalah Rp 7 juta dan uang operasional Rp 50 juta-Rp 60 juta.
Kejaksaan Agung resmi menahan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo.
Achsanul digelandang menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka, Ini Peringatan Ahok Terkait BPK Jauh Hari Sebelumnya
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. (Arya/Fajar)
https://www.fajar.co.id/2023/11/03/p...terbukti-lagi/
Ndak Ada Ahok BP ndak Rame

Polling
0 suara
Ahok jadi ketua KPK atau Dewas KPK






jiresh dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.5K
Kutip
52
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan