padanglurus1Avatar border
TS
padanglurus1
Pemerintah Berikan Waktu 3 Bulan untuk Proses Transisi Teknis Arus Barang Impor


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto



Pemerintah Indonesia tengah menjalankan serangkaian langkah untuk melindungi industri dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari dampak produk impor, terutama yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah harga pasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah pengetatan arus barang impor dan penyusunan ulang beberapa aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa Pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan pengawasan arus barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari pasca-border menjadi pra-border untuk 8 komoditas. Komoditas-komoditas ini mencakup tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

"Perubahan dari pasca-border menjadi pra-border telah dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022," ungkap Menteri Airlangga usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor di Kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (31/10).

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga mencakup relaksasi aturan terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang tertentu, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas), serta persyaratan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri yang tidak diperlukan. Dalam aturan ini, PMI yang berdokumen/prosedural diizinkan untuk melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sementara PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diizinkan untuk melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Sepuluh kelompok barang yang termasuk dalam aturan tersebut meliputi pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer, dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu. Untuk memastikan kelancaran implementasi aturan ini di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan mulai berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

"Kita minta Kementerian/Lembaga terkait harus menyelesaikan aturan dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Ini dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan," tegas Menteri Airlangga.

Selanjutnya, Pemerintah juga telah menetapkan daftar positif (positive list) untuk barang impor yang diizinkan untuk diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce). Barang-barang yang termasuk dalam daftar positif ini adalah buku, film, perangkat lunak (software), dan musik dengan harga di bawah USD100. Oleh karena itu, untuk komoditas lainnya, kecuali keempat komoditas tersebut, hanya diizinkan diimpor langsung melalui PMSE jika harganya melebihi USD100.

"Daftar positif ini akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan," tambah Menteri Airlangga.

Sebagai tanggapan terhadap masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Menteri Airlangga juga menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%.

Untuk memastikan kemudahan ini, Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%, yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang.
0
312
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan