- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendikbudristek Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar


TS
InRealLife
Mendikbudristek Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar
https://www.kompas.id/baca/humaniora...r-taruna-ikrar
Ya gitudeh...

Quote:
Jabatan Akademik
Mendikbudristek Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar
Gelar profesor yang sudah ditetapkan berdasarkan bukti dokumen pengusul bisa dicabut jika terbukti ada kesalahan. Inilah yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap anggota Konsil Kedokteran Indonesia, Taruna Ikrar.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU, DEONISIA ARLINTA
1 November 2023 20:58 WIB · 3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mencabut keputusan yang pernah ditandatanganinya tentang penyetaraan jabatan akademik dosen sebagai profesor atas nama dr Taruna Ikrar, M Biomed PhD. Pencabutan tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2023.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Taruna Ikrar disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor. Penyetaraan sebagai profesor terhitung mulai 1 Juli 2022.
Namun, baru satu tahun lebih, keputusan penyetaraan itu dicabut. Keputusan ini juga ditembuskan kepada Rektor Universitas Malahayati di Bandar Lampung, Lampung,
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, Rabu (1/11/2023) di Jakarta, membenarkan adanya keputusan pencabutan penyetaraan jabatan akademik sebagai profesor atas nama dr Taruna Ikrar, M Biomed PhD. ”Saya tidak bisa men-discloseatau membuka kasusnya. (Kasusnya) seperti kontroversi yang lalu,” kata Nizam.
Nizam mengatakan, jika ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan pendalaman. Jika laporan tersebut benar, keputusan penetapan jabatan akademik harus dibatalkan. “Dalam hal ini kontrol utamanya dari masyarakat,” kata Nizam.
Kontroversi
Kontroversi tentang Taruna mencuat pada tahun 2017. Salah satunya tentang nominasi Nobel 2016 untuk penemuan optogenetics.
Bahkan, Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4) menyatakan klaim Nobel itu tidak benar sesuai dengan surat yang diterima oleh UC Irvine dan pengakuan Taruna. Selain itu, I-4 menyangsikan keabsahan profesi Taruna sebagai guru besar penuh (full professor) serta dekan dan guru besar ilmu biomedis (dean and professor of biomedical sciences) di Pacific Health Sciences University (PHSU).
Berdasarkan informasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang diakses pada Rabu (1/11/2023) pukul 18.35 WIB, disebutkan Taruna Ikrar mengajar di Universitas Malahayati. Status ikatan kerja Taruna sebagai dokter pendidik klinis di program studi pendidikan dokter. Riwayat mengajar terdata terakhir semester genap 2022 terkait ilmu kedokteran.
Jika laporan tersebut benar, keputusan penetapan jabatan akademik harus dibatalkan.
Jika mengacu pada riwayat pendidikan, Taruna lulus sarjana kedokteran tahun 1994 dari Universitas Hasanuddin dan profesi dokter dari kampus yang sama tiga tahun kemudian. Lalu, ia mendapat gelar MPharm (S-2) dari Universitas Indonesia. Adapun gelar PhD MedSc diraih tahun 2023 dari Niigata University of Pharmacy and Applied Life Sciences.
Dari laman resmi Universitas Malahayati, ada laporan tertanggal 9 Agustus 2023 tentang Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung Prof Taruna Ikrar yang memberi kuliah umum di President University. Dia menjadi pemateri di acara kuliah tamu tentang bagaimana menjadi peneliti kelas dunia. Taruna berbagi pengalaman dari mulai menempuh pendidikan sampai dengan memperoleh gelar guru besar.
Belum mengetahui
Dihubungi secara terpisah, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Robert Pattiselanno Johan mengatakan, keputusan pencabutan penyetaraan jabatan akademik dosen sebagai profesor pada Taruna Ikrar belum diketahui secara resmi oleh KKI. Hal itu terkait pula dengan alasan pencabutan dari gelar profesor tersebut. Taruna Ikrar saat ini menjabat sebagai Ketua Konsil Kedokteran di bawah wewenang KKI.
”Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah. Kami tidak ada kewenangan terkait keanggotaan KKI. Beliau (Taruna) diangkat sebagai anggota KKI berdasarkan usulan Menteri Kesehatan pada saat itu kepada Presiden. Saat usulan itu juga, setahu saya sudah dengan gelar profesor,” katanya.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia tertulis, Prof dr Taruna Ikrar, M Biomed PhD, wakil dari Kementerian Kesehatan, diangkat dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.
Terkait pencopotan gelar profesor Taruna Ikrar, Kompas telah menghubungi nomor telepon seluler Taruna Ikrar, tetapi sampai dengan Rabu (1/11/2023) malam tidak tersambung.
Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Mendikbudristek Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar
Gelar profesor yang sudah ditetapkan berdasarkan bukti dokumen pengusul bisa dicabut jika terbukti ada kesalahan. Inilah yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap anggota Konsil Kedokteran Indonesia, Taruna Ikrar.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU, DEONISIA ARLINTA
1 November 2023 20:58 WIB · 3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mencabut keputusan yang pernah ditandatanganinya tentang penyetaraan jabatan akademik dosen sebagai profesor atas nama dr Taruna Ikrar, M Biomed PhD. Pencabutan tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2023.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Taruna Ikrar disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor. Penyetaraan sebagai profesor terhitung mulai 1 Juli 2022.
Namun, baru satu tahun lebih, keputusan penyetaraan itu dicabut. Keputusan ini juga ditembuskan kepada Rektor Universitas Malahayati di Bandar Lampung, Lampung,
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, Rabu (1/11/2023) di Jakarta, membenarkan adanya keputusan pencabutan penyetaraan jabatan akademik sebagai profesor atas nama dr Taruna Ikrar, M Biomed PhD. ”Saya tidak bisa men-discloseatau membuka kasusnya. (Kasusnya) seperti kontroversi yang lalu,” kata Nizam.
Nizam mengatakan, jika ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan pendalaman. Jika laporan tersebut benar, keputusan penetapan jabatan akademik harus dibatalkan. “Dalam hal ini kontrol utamanya dari masyarakat,” kata Nizam.
Kontroversi
Kontroversi tentang Taruna mencuat pada tahun 2017. Salah satunya tentang nominasi Nobel 2016 untuk penemuan optogenetics.
Bahkan, Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4) menyatakan klaim Nobel itu tidak benar sesuai dengan surat yang diterima oleh UC Irvine dan pengakuan Taruna. Selain itu, I-4 menyangsikan keabsahan profesi Taruna sebagai guru besar penuh (full professor) serta dekan dan guru besar ilmu biomedis (dean and professor of biomedical sciences) di Pacific Health Sciences University (PHSU).
Berdasarkan informasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang diakses pada Rabu (1/11/2023) pukul 18.35 WIB, disebutkan Taruna Ikrar mengajar di Universitas Malahayati. Status ikatan kerja Taruna sebagai dokter pendidik klinis di program studi pendidikan dokter. Riwayat mengajar terdata terakhir semester genap 2022 terkait ilmu kedokteran.
Jika laporan tersebut benar, keputusan penetapan jabatan akademik harus dibatalkan.
Jika mengacu pada riwayat pendidikan, Taruna lulus sarjana kedokteran tahun 1994 dari Universitas Hasanuddin dan profesi dokter dari kampus yang sama tiga tahun kemudian. Lalu, ia mendapat gelar MPharm (S-2) dari Universitas Indonesia. Adapun gelar PhD MedSc diraih tahun 2023 dari Niigata University of Pharmacy and Applied Life Sciences.
Dari laman resmi Universitas Malahayati, ada laporan tertanggal 9 Agustus 2023 tentang Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung Prof Taruna Ikrar yang memberi kuliah umum di President University. Dia menjadi pemateri di acara kuliah tamu tentang bagaimana menjadi peneliti kelas dunia. Taruna berbagi pengalaman dari mulai menempuh pendidikan sampai dengan memperoleh gelar guru besar.
Belum mengetahui
Dihubungi secara terpisah, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Robert Pattiselanno Johan mengatakan, keputusan pencabutan penyetaraan jabatan akademik dosen sebagai profesor pada Taruna Ikrar belum diketahui secara resmi oleh KKI. Hal itu terkait pula dengan alasan pencabutan dari gelar profesor tersebut. Taruna Ikrar saat ini menjabat sebagai Ketua Konsil Kedokteran di bawah wewenang KKI.
”Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah. Kami tidak ada kewenangan terkait keanggotaan KKI. Beliau (Taruna) diangkat sebagai anggota KKI berdasarkan usulan Menteri Kesehatan pada saat itu kepada Presiden. Saat usulan itu juga, setahu saya sudah dengan gelar profesor,” katanya.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia tertulis, Prof dr Taruna Ikrar, M Biomed PhD, wakil dari Kementerian Kesehatan, diangkat dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.
Terkait pencopotan gelar profesor Taruna Ikrar, Kompas telah menghubungi nomor telepon seluler Taruna Ikrar, tetapi sampai dengan Rabu (1/11/2023) malam tidak tersambung.
Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Ya gitudeh...


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
595
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan