Kaskus

News

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres, Hakim Saldi Isra Malah Dilaporkan
Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres, Hakim Saldi Isra Malah Dilaporkan, Dianggap Tak Sopan

Jumat, 20 Oktober 2023 05:50 WIB

Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres, Hakim Saldi Isra Malah Dilaporkan
Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan usia perdapatnya mengatakan bingung dengan putusan sidang batasan usia Capres Cawapres.  

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan usia perdapatnya mengatakan bingung dengan putusan sidang batasan usia Capres Cawapres. 

Saldi Isra Ngaku Bingung atas Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023) lalu.

Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres, Hakim Saldi Isra Malah Dilaporkan
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10/2023). (HO)

Saldi menyampaikan, baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu.

Peristiwa aneh itu, kata Saldi, saat MK bisa berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.

Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023 yang diputuskan ditolak tadi pagi, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya. Namun di keputusan yang baru, MK mengabulkan bahwa kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Sadar atau tidak, ketiga putusan (tadi pagi) tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," ucap Saldi.

MK, kata Saldi, memang pernah berubah pendirian. Namun ia menyatakan, perubahan MK tidak pernah terjadi secepat yang terjadi saat ini. Perubahan itu pun tidak sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?" tanya Saldi.

Saldi Isra Dilaporkan

Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saldi Isra diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pertimbangannya saat sidang uji materi batas usia capres dan cawapres.

Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan Saldi dalam sidang uji materi tersebut tidak sesuai prosedur. Dia menilai ucapan Saldi yang mengaku bingung atas putusan MK terkesan tendensius.

"Kenapa kami katakan seperti itu, pertama, dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius," kata Fatoni kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Itu tidak sesuai, karena kalau kita berpedoman pada kode etik Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006, di mana pada poin empat itu adanya prinsip kepantasan dan kesopanan," jelasnya.

Dia mengatakan seyogianya sebagai pejabat negara dan sesama hakim konstitusi harus saling menjaga, terlebih marwah lembaga dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Fatoni menilai ucapan Saldi dalam pertimbangannya menyinggung salah satu hakim konstitusi lainnya.

"Kami akan membuat pengaduan, kami berharap Bapak Saldi Isra dapat diproses secara etik atau setidaknya bisa diberhentikan dari hakim konstitusi," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketum Lisan Hendarsam Marantoko menilai pertimbangan hukum dissenting opinion yang dilakukan Saldi mengarah pada aspek non-yuridis. Dia mengatakan sebagai hakim konstitusi memberikan aspek yuridis dalam putusannya.

"Harusnya sifanya sifat yuridis ya. Tapi ini aspek yuridisnya bahwa 'saya bingung', 'kok tiba-tiba seperti ini', 'saya pengalaman kurang lebih enam tahun di MK baru ada kejadian seperti ini', aspek-aspek ini bukan aspek yuridis," ungkapnya.

https://medan.tribunnews.com/2023/10...sopan?page=all

Husss... gak sopan ama paman emoticon-Mad
Diubah oleh Novena.Lizi 20-10-2023 17:44
muhamad.hanif.2Avatar border
ytbjtsAvatar border
irn231Avatar border
irn231 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
396
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan