Kaskus

News

banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
Ketua KPU Pelajari Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres
Ketua KPU Hasyim Asyari terus memantau dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan secara maraton sejak pagi. Salah satunya soal putusan MK yang membolehkan kepala daerah menjadi capres/cawapres meski belum 40 tahun.

"Kita pelajari dulu," kata Hasyim saat dihubungi detikcom, Senin (16/10/2023).

KPU akan melakukan rapat di level pimpinan. Secepatnya akan mengambil sikap atas putusan MK itu.


"Bakda Magrib kita konpers," ucap Hasyim.

Baca juga:
Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Sebagaimana diketahui, mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A meminta berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres. Apa kata MK?

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun berusia 40 tahun. Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.

"Artinya, usia di bawah 40tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogyanya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," kata hakim MK Guntur Hamzah.

Baca artikel detiknews, "Ketua KPU Pelajari Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6985150/ketua-kpu-pelajari-putusan-mk-yang-bolehkan-kepala-daerah-jadi-capres.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
pilotproject715Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan pilotproject715 memberi reputasi
2
306
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan