- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan


TS
moh.yasin22
Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

Seorang pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan, Singosari, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh tim Reserse Satreskrim Polres Malang. Pelaku, yang dikenal dengan inisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, berhasil ditangkap saat hendak kabur di kawasan terminal Arjosari, Kota Malang.
Iptu Ahmad Taufik, Kasihumas Polres Malang, mengungkapkan bahwa LM menjadi tersangka utama dalam tindak pidana pencurian di sebuah resto di kecamatan Singosari. "Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari," ujar Iptu Taufik pada Jumat (13/10/2023).
Kronologi kejadian dimulai saat seorang karyawan Resto Mie Gacoan tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Saat hendak masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang Manajer yang terbuka. Curiga, pegawai berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.
Setelah diperiksa, ternyata uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.
"Telah kami datangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan," tambah Taufik.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan yang berhasil mengarah pada penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang berhasil disita dalam proses penangkapan tersebut. "Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Taufik menegaskan bahwa LM adalah seorang penyandang tuna wicara, sehingga dalam proses penyelidikan diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka LM akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Info lengkapnya DI SINI


pesulap.merah memberi reputasi
1
370
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan