Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eliyahliyaAvatar border
TS
eliyahliya
Apa Saja Jenis-Jenis Harta yang Bisa Diwakafkan?

Apa Saja Jenis-Jenis Harta yang Bisa Diwakafkan?

Sumber: Bank Mega Syariah
   
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk kepentingan umum guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum lainnya. Dalam berwakaf, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, sehingga tidak bisa semau kita.
“Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Tak lepas dari itu, hal-hal yang akan diwakafkan juga harus diperhatikan. Kita perlu mengetahui syarat-syarat berwakaf, hukum-hukumnya, dan jenis-jenis harta yang bisa diwakafkan pun kita harus tahu, sehingga berwakafnya bisa lebih afdal. Inilah jenis-jenis harta yang bisa diwakafkan:
Umumnya, ada 3 jenis harta yang bisa diwakafkan, yakni harta bergerak, tidak bergerak dan harta bergerak berupa uang.
1.     Harta bergerak
Harta bergerak adalah harta yang akan diwakafkan dan tidak akan habis dikonsumsi tetapi bermanfaat untuk banyak orang, seperti:
a.      Kendaraan
Kendaraan adalah salah satu harta bergerak yang bisa diwakafkan, misalnya motor, mobil, dan lain-lain. Setiap harta bergerak harus dipastikan bahwa itu milik pribadi dan tidak ada sengketa di dalamnya.
Baca juga: Program Pemberdayaan di LAZ Al Azhar Ada Apa Saja?
b.     Surat berharga
Selain kendaraan, surat berharga juga masuk pada harta bergerak yang bisa diwakafkan. Harta yang masuk pada surat berharga ini biasanya seperti obligasi, saham, dan lain lain.
c.      Batu logam
d.     Hak kekayaan intelektual
Salah satu contoh hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak paten, hak merk, dan lain-lain.
2.     Harta tidak bergerak
a.      Tanah
Jenis harta tidak bergerak ini bisa diwakafkan asalkan dipastikan bahwa tanah tersebut milik pribadi dan tidak sedang mengalami sengketa.
b.     Bangunan
Bangunan yang bisa diwakafkan, seperti rumah sakit, bangunan sekolah, masjid, dan lain-lain asalkan tujuan wakafnya jelas dan untuk kesejahteraan umum. Selain itu, bangunan tersebut pemiliknya jelas dan halal.
c.      Kebun dan Sumur
Semua benda tidak bergerak tersebut memang bisa diwakafkan akan tetapi sumber pemiliknya harus jelas dan sesuai syariat.
3.     Benda bergerak berupa uang
Ini adalah harta bergerak berupa uang. Wakaf uang ini bisa diberikan oleh perorangan, sekelompok orang, lembaga, atau yang lainnya yang disalurkan untuk kesejahteraan umum.



0
6
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan