- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemenang Lelang Dapat Proyek BTS Rp 800 M, tapi Harus Setor Fee Rp 32 M


TS
gabener.edan
Pemenang Lelang Dapat Proyek BTS Rp 800 M, tapi Harus Setor Fee Rp 32 M

Hal itu diungkapkan Mukti Ali saat menjadi saksi mahkota, yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Benar, Pak, ada commitment fee itu?" tanya ketua hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
"Setahu saya itu kita diminta untuk berkontribusi, Yang Mulia," jawab Mukti.
"Iya, antara berapa, Pak?" tanya hakim.
"Waktu itu angkanya disetujui oleh tim itu di 8,5 persen, Tim Lintasarta dan Tim Huawei," jawab Mukti.
"Dari?" tanya hakim.
"Nilai perangkat," jawab Mukti.
"Artinya berapa nilai borongannya itu?" tanya hakim.
"Nggak, dari nilai perangkat, Yang Mulia," jawab Mukti.
Mukti mengatakan Huawei mendapatkan pekerjaan senilai Rp 800 miliar dari proyek BTS. Dia menyebut pihaknya harus membayar commitment fee 8,5 persen dari nilai proyek itu, yakni Rp 32 miliar.
"Huawei sendiri dapat berapa, Pak? Nilai pekerjaannya berapa?" tanya hakim.
"Mungkin sekitar Rp 800 miliar," jawab Mukti.
"Harus keluar 8,5 persen begitu?" tanya hakim.
"Iya, itu diminta oleh Lintasarta," jawab Mukti.
"8,5 persen berarti Rp 32 miliar gitu?" tanya hakim.
"Iya, yang sudah dieksekusi Rp 32 miliar," jawab Mukti.
Mukti mengatakan commitment fee Rp 32 miliar itu dipotong langsung dari awal pembayaran ke Huawei melalui PT Lintasarta. Dia menyebutkan pembayaran tak akan dilakukan jika Huawei belum menyetujui kesepakatan commitment fee tersebut.
"Itulah yang dari Huawei dikeluarkan Rp 32 miliar itu?" tanya hakim.
"Itu dipotong dari pembayaran kami, Yang Mulia, jadi uang kami uang Huawei itu di Lintasarta dan tidak dicairkan," kata Mukti.
"Dipotong langsung sama Lintasarta?" tanya hakim.
"Sebelum kami menyetujui itu, mereka nggak mau membayar kami, jadi dipotong, terus baru dibayar," jawab Mukti.
"Karena Lintasarta ini adalah leader konsorsium, pembayaran kan lewat Lintasarta, Pak?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Mukti.
"Dipotong langsung? Yang 8,5 persen itu?" tanya hakim.
"Iya, yang Rp 32 miliar atau Rp 33 miliar itu dipotong langsung oleh mereka," jawab Mukti.
Sebagai informasi ada tiga konsorsium di proyek BTS yakni:
1. Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) pemenang untuk paket 1 dan 2
2. Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3
3. Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.
Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
https://news.detik.com/berita/d-6963...or-fee-rp-32-m
Wadidaw







areszzjay dan 10 lainnya memberi reputasi
11
580
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan