- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Karaoke di Blitar Banyak yang Nakal, Malas Perbarui Izin OSS


TS
moh.yasin22
Karaoke di Blitar Banyak yang Nakal, Malas Perbarui Izin OSS

Mayoritas kafe karaoke di Kota Blitar di daerah Bumi Bung Karno masih belum memperbarui izin Online Single Submission (OSS) mereka secara berkala. Pada dasarnya, izin OSS harus diperbarui setiap 3 bulan sekali, dan setiap pemilik usaha karaoke diwajibkan untuk mengupdate data mereka dalam sistem OSS pada interval tersebut.
Online Single Submission (OSS) sendiri adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang merupakan bagian dari Perizinan Berusaha. Izin ini diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy, menyatakan, "Kami akan mengunjungi pemilik-pemilik tempat karaoke ini untuk memeriksa kelengkapan izin mereka, baik yang terkait dengan peraturan daerah (perda) maupun izin OSS. Izin tersebut harus diperbarui setiap 3 bulan sekali."
Selain kelalaian dalam memperbarui izin OSS, beberapa tempat karaoke di Blitar juga mengalami masalah terkait perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Salah satu tempat karaoke diketahui telah mengalami kendala izin OSS selama beberapa tahun terakhir.
Kendala tersebut berkaitan dengan perizinan tanah. Menurut informasi yang diperoleh dari Satpol PP Kota Blitar, tempat karaoke tersebut menghadapi masalah terkait kepemilikan tanah dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar.
Ronny Yoza Passalbesy menambahkan, "Ternyata ada beberapa yang harus memperbarui izin OSS, dan ada juga satu izin OSS yang terkendala karena masalah pertanahan."
Ketidakpahaman pemilik tempat karaoke mengenai sistem perizinan menjadi salah satu penyebab banyaknya masalah terkait izin OSS ini. Sebagian besar pengusaha tempat hiburan malam mengira bahwa izin OSS hanya perlu dilakukan sekali tanpa perlu melakukan pembaruan setiap 3 bulan sekali.
Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku, izin OSS harus diperbarui setiap 3 bulan sekali. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Blitar berencana untuk mengumpulkan semua pemilik usaha hiburan malam guna memberikan sosialisasi mengenai perizinan OSS yang berlaku.
Info lengkapnya DI SINI




muhamad.hanif.2 dan bukan.bomat memberi reputasi
2
233
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan