- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bupati Maluku Tenggara Diduga Lecehkan Gadis 21 Tahun, Nikahi Korban, Mahar 1 Miliar


TS
InRealLife
Bupati Maluku Tenggara Diduga Lecehkan Gadis 21 Tahun, Nikahi Korban, Mahar 1 Miliar
https://aceh.tribunnews.com/2023/09/...ar-rp-1-miliar

Bener kata Menteri PPPA, mestinya bisa dijadikan test case UU TPKS.
Dalam UU TPKS, ada pasal pidana untuk pemaksaan pernikahan korban dengan pelaku rudapaksaan.
Hukumannya bisa diperberat dengan Pasal 15 karena tersangka:
-pejabat publik (bupati)
-pemberi kerja (bosnya di kafe)
-melakukan lebih daripada 1 kali

Quote:
Bupati Maluku Tenggara Diduga Lecehkan Gadis 21 Tahun, Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 Miliar
Kamis, 14 September 2023 20:11 WIB
SERAMBINEWS.COM - Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun sempat dilaporkan ke polisi lantaran terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang pegawai kafe berinisial TA.
Belakangan laporan dicabut keluarga korban.
Kasus ini pun menjadi sorotan oleh banyak pihak, termasuk usai menggaung kabar M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya.
Berikut nasib Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun yang masa jabatannya akan berakhir malah kini tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.
Thaher Hanubun sebelumnya dilaporkan oleh mantan karyawan kafe miliknya berinisial TA (21) ke Polda Maluku pada Jumat (1/9/2023).
TA diduga telah dilecehkan Thaher Hanubun pada April 2023 lalu. Namun, TA telah mencabut laporannya per tanggal 6 September kemarin.
Kini, Bupati Malra itu dikabarkan telah menikahi TA dengan mahar uang sebanyak Rp 1 miliar rupiah.
Thaher Hanubun diketahui dilantik sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 2018-2023 pada Rabu (31/10/2018).
Dirinya akan mengakhiri jabatannya pada 31 Oktober 2023 mendatang sesuai dengan ketentuan UU No. 10 tahun 2016 Pasal 162 (1) dan (2) bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota memiliki jabatan selama 5 tahun.
Perjalanan kasusnya
Dirangkum dari TribunAmbon.com, kasus dugaan rudapaksa bermula pada April 2023 lalu.
Saat itu, korban yang bekerja di kafe milik Thaher Hanubun tiba-tiba dipanggil ke kamar.
Thaher Hanubun disebutkan meminta pijat kepada TA.
Saat di kamar, terlapor diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.
Selang beberapa bulan, tepatnya pada Agustus 2023, terlapor hendak mengulangi perbuatannya.
TA saat itu langsung menolak berujung dipecat oleh terlapor.
Korban kemudian melaporkan Thaher Hanubun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023.
Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Kasus dugaan rudapaksa kemudian menyita perhatian publik termasuk Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif
Lotharia dalam pernyataannya pada Selasa (5/9/2023), memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan.
Bahkan, dirinya mengingatkan kepada pihak manapun agar tidak melakukan intervensi dalam kasus yang menyeret Bupati Malra.
"Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya," tegas Lotharia
Polda Maluku selanjutnya mulai bergerak dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Sebanyak 3 orang dipanggil pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Pada hari itu, TA rencananya juga akan dimintai keterangan, namun karena sakit, pemeriksaan ditunda.
Laporan dicabut
Pengusutan kasus dugaan rudapaksa yang menyeret Thaher Hanubun menemui jalan buntut setelah laporan dicabut oleh pihak TA sendiri.
Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya menerima surat pencabutan laporan pada Rabu (5/9/2023).
"Isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ucapnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Roem melanjutkan, dalam perjalanan kasus, pihaknya menemui kendala saat hendak meminta keterangan korban.
Suatu ketika tim penyidik sempat mendapat penolakan dari orang tua TA.
Mereka beralasan putrinya tidak mau dimintai keterangan karena ingin ketenangan.
"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," ucap Roem.
Ohoirat dalam kesemaptan lain menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kasus yang menyeret Bupati Malra.
Menurutnya, pengusutan kasus tergantung dari TA sendiri.
"Jika pelapor tidak mau laporan diteruskan, Polri tak bisa paksakan," tambah dia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga buka suara perihal pencabutan laporan kasus Thaher Hanubun.
Bintang mengingatkan semua pihak tentang isi UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak ada kata damai di dalamnya.
"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku," tegasnya.
Oleh karenanya, Bintang meminta Polda Maluku tetap mengusut kasus ini meskipun laporan TA telah dicabut.
Apalagi polisi diketahui sudah memiliki sejumlah bukti seperti keterangan dari para saksi sebelumnya.
"UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” tegas Bintang, dikutip dari TribunAmbon.com.
Thaher Hanubun nikahi TA
Beredar kabar Thaher Hanubun telah menikahi TA. Kabar ini dibenarkan langsung oleh pendamping hukum TA, Othe Patty.
Ia menyebut, Thaher Hanubun menikahi TA secara siri pada Jumat (1/9/2023).
Adapun mahar yang diberikan Thaher Habubun ke TA berupa uang sebanyak Rp1 miliar.
"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.
Kamis, 14 September 2023 20:11 WIB
SERAMBINEWS.COM - Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun sempat dilaporkan ke polisi lantaran terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang pegawai kafe berinisial TA.
Belakangan laporan dicabut keluarga korban.
Kasus ini pun menjadi sorotan oleh banyak pihak, termasuk usai menggaung kabar M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya.
Berikut nasib Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun yang masa jabatannya akan berakhir malah kini tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.
Thaher Hanubun sebelumnya dilaporkan oleh mantan karyawan kafe miliknya berinisial TA (21) ke Polda Maluku pada Jumat (1/9/2023).
TA diduga telah dilecehkan Thaher Hanubun pada April 2023 lalu. Namun, TA telah mencabut laporannya per tanggal 6 September kemarin.
Kini, Bupati Malra itu dikabarkan telah menikahi TA dengan mahar uang sebanyak Rp 1 miliar rupiah.
Thaher Hanubun diketahui dilantik sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 2018-2023 pada Rabu (31/10/2018).
Dirinya akan mengakhiri jabatannya pada 31 Oktober 2023 mendatang sesuai dengan ketentuan UU No. 10 tahun 2016 Pasal 162 (1) dan (2) bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota memiliki jabatan selama 5 tahun.
Perjalanan kasusnya
Dirangkum dari TribunAmbon.com, kasus dugaan rudapaksa bermula pada April 2023 lalu.
Saat itu, korban yang bekerja di kafe milik Thaher Hanubun tiba-tiba dipanggil ke kamar.
Thaher Hanubun disebutkan meminta pijat kepada TA.
Saat di kamar, terlapor diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.
Selang beberapa bulan, tepatnya pada Agustus 2023, terlapor hendak mengulangi perbuatannya.
TA saat itu langsung menolak berujung dipecat oleh terlapor.
Korban kemudian melaporkan Thaher Hanubun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023.
Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Kasus dugaan rudapaksa kemudian menyita perhatian publik termasuk Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif
Lotharia dalam pernyataannya pada Selasa (5/9/2023), memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan.
Bahkan, dirinya mengingatkan kepada pihak manapun agar tidak melakukan intervensi dalam kasus yang menyeret Bupati Malra.
"Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya," tegas Lotharia
Polda Maluku selanjutnya mulai bergerak dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Sebanyak 3 orang dipanggil pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Pada hari itu, TA rencananya juga akan dimintai keterangan, namun karena sakit, pemeriksaan ditunda.
Laporan dicabut
Pengusutan kasus dugaan rudapaksa yang menyeret Thaher Hanubun menemui jalan buntut setelah laporan dicabut oleh pihak TA sendiri.
Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya menerima surat pencabutan laporan pada Rabu (5/9/2023).
"Isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ucapnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Roem melanjutkan, dalam perjalanan kasus, pihaknya menemui kendala saat hendak meminta keterangan korban.
Suatu ketika tim penyidik sempat mendapat penolakan dari orang tua TA.
Mereka beralasan putrinya tidak mau dimintai keterangan karena ingin ketenangan.
"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," ucap Roem.
Ohoirat dalam kesemaptan lain menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kasus yang menyeret Bupati Malra.
Menurutnya, pengusutan kasus tergantung dari TA sendiri.
"Jika pelapor tidak mau laporan diteruskan, Polri tak bisa paksakan," tambah dia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga buka suara perihal pencabutan laporan kasus Thaher Hanubun.
Bintang mengingatkan semua pihak tentang isi UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak ada kata damai di dalamnya.
"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku," tegasnya.
Oleh karenanya, Bintang meminta Polda Maluku tetap mengusut kasus ini meskipun laporan TA telah dicabut.
Apalagi polisi diketahui sudah memiliki sejumlah bukti seperti keterangan dari para saksi sebelumnya.
"UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” tegas Bintang, dikutip dari TribunAmbon.com.
Thaher Hanubun nikahi TA
Beredar kabar Thaher Hanubun telah menikahi TA. Kabar ini dibenarkan langsung oleh pendamping hukum TA, Othe Patty.
Ia menyebut, Thaher Hanubun menikahi TA secara siri pada Jumat (1/9/2023).
Adapun mahar yang diberikan Thaher Habubun ke TA berupa uang sebanyak Rp1 miliar.
"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.
Bener kata Menteri PPPA, mestinya bisa dijadikan test case UU TPKS.
Dalam UU TPKS, ada pasal pidana untuk pemaksaan pernikahan korban dengan pelaku rudapaksaan.
Hukumannya bisa diperberat dengan Pasal 15 karena tersangka:
-pejabat publik (bupati)
-pemberi kerja (bosnya di kafe)
-melakukan lebih daripada 1 kali




muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
550
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan