Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Kecanduan Judi Online, Karyawan di Surabaya Curi Uang Kasir 25 Juta
Kecanduan Judi Online, Karyawan di Surabaya Curi Uang Kasir 25 Juta

Kecanduan judi online telah mendorong seorang karyawan di Surabaya untuk melakukan tindakan nekat dengan mencuri uang sebesar 25 juta rupiah dari kasir konter handphone tempatnya bekerja. Uang hasil curian tersebut digunakan kembali untuk berjudi secara daring, namun nasib berkata lain karena ia mengalami kekalahan yang telak.

Menurut Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho, tersangka dalam kasus ini adalah Anthony Yoga, seorang warga asal Pogot. Aksi pencurian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko tempat kejadian perkara terjadi. Insiden pencurian ini berlangsung pada Sabtu, 26 Agustus 2023, saat toko sudah tutup.

"Dia mengakui bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan untuk membayar utang hasil dari kecanduan judi. Sayangnya, daripada membayar utang, dia justru kembali berjudi dengan uang hasil curiannya, dan hasilnya, dia kalah lagi sehingga uang tersebut habis," ungkap Dwi Nugroho pada hari Senin, 4 September 2023.

Tindakan pencurian ini tampaknya sudah direncanakan dengan matang oleh Yoga. Pada awalnya, ia bersama rekannya menutup toko seperti biasanya, namun Yoga tidak menggembok etalase toko, hanya menutupnya. Rekannya pun tidak mencurigai apa-apa, dan keduanya meninggalkan toko bersama-sama.

Beberapa jam kemudian, Yoga kembali ke toko dengan mudah membuka pintunya karena toko tidak dikunci. Sebagai karyawan yang bekerja di sana, ia mengetahui tempat penyimpanan uang toko. Ia segera menuju lemari penyimpanan uang di kasir dan mengambil seluruh uang sebesar 25 juta rupiah.

"Dia langsung menyetor uang itu ke akun judinya. Pencurian terjadi pada malam hari, dan uangnya sudah habis keesokan paginya," tambah Dwi Nugroho.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Polsek Simokerto berhasil menangkap Yoga di rumahnya pada hari Minggu, 27 Agustus 2023. Saat ditangkap, Yoga masih membawa buku catatan toko yang juga turut dicurinya. 


Di ponselnya, terdapat riwayat deposit sebesar 25 juta rupiah yang menguatkan bukti kejahatan yang dilakukannya. Akibat perbuatannya, Yoga akan menghadapi tuntutan hukum berdasarkan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.

Info lengkapnya DI SINI
CaiFukAvatar border
bukan.bomatAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 3 lainnya memberi reputasi
2
812
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan