- Beranda
- Komunitas
- Regional
- Yogyakarta
Kuasa Hukum Tedakwa Memberikan Fakta Baru Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates


TS
GenkKobra
Kuasa Hukum Tedakwa Memberikan Fakta Baru Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates

KULON PROGO, 25/08/2023 -
Kuasa Hukum Tedakwa Memberikan Fakta Baru Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates, Majelis Hakim PN Yogyakarta Cek Lokasi Proyek
Tahapan sidang di tempat proyek pembangunan SMPN 1 Wates dilakukan setelah melalui belasan kali proses persidangan pada Jum'at 25 Agustus 2023. Agenda cek lokasi di area sawah Kota Wates, Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, tim saksi ahli dan penasehat hukum kedua terdakwa.
Dugaan kasus korupsi dikenakan pada terdakwa berinisial JS, seorang Pegawai Negara Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo dan perempuan inisial SA, Direktur CV BA sebagai pihak pelaksana proyek pembangunan.
"Hari ini, kita sudah mengecek apa yang menjadi temuan dari ahli kita. Kita cek ke lapangan hanya pemeriksaan untuk mencocokkan apa yang menjadi hasil uji teknis sebelumnya. Beberapa ada yang tidak sesuai dalam kontrak," kata Roki Alfaisal, JPU Kejari Kulon Progo saat ditemui di lokasi, Jumat (25/8/2023).
Adapun temuan dalam uji teknis yang dinilai tidak sesuai meliputi volume luas lebar atap galvalum, cor beton, beton tangga, diameter tulangan, tanah uruk yang dipadatkan, dan pekerjaan rangka atas baja ringan. Hasil uji teknis di lapangan akan digunakan JPU sebagai dasar pembuktian pada sidang pekan depan.

"Tentu akan tetap pada pembuktian kami sesuai surat dakwaan dengan menggunakan hasil uji teknis dari ahli. Serta perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah (Irda)," ucapnya.
"Sejauh ini sudah 13-14 kali sidang. Ini (sidang) banyak karena di awal terdakwa JS mengajukan eksepsi sehingga prosesnya lumayan panjang," sambungnya..
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum SA, Muhammad Zaki Mubarak mengklaim, temuan yang dituduhkan oleh JPU secara teknis berbeda dengan kondisi di lapangan.

"Tadi kita cek semua rata-rata sudah sesuai gambar yang ada. Tapi, jaksa tetap pada posisi fakta di lapangan. Sementara, pekerjaan kita berdasarkan gambar," kata Zaki.
Ia mencontohkan, temuan yang dipermasalahkan JPU yaitu tanah uruk pondasi bawah skurang dari 50 persen. Faktanya, tidak mungkin kurang dari jumlah tersebut. Kemudian, besi kolom praktis di lantai atas yang dituduhkan ukurannya 9,2 milimeter (mm). Padahal di lapangan ukurannya di atas 12-13 mm.Selain itu, knock galvalum di lantai atas ukurannya 23,95 meter (m) namun faktanya berukuran 25,25 m.
Dengan pengecekan lokasi langsung, pihaknya juga ingin membuktikan kepada publik jika yang dituduhkan JPU tidak sesuai dokumen kontrak dan gambar.
"Pada dakwaan tertulis bahwa bangunan berdiri di tanah urugan baru terkondisi 50% dari yang tercantum pada spesifikasi teknis. Padahal, temuan di lapangan, kita bisa melihat bahwa kondisi tanah urugan sudah 100% dari yang disyaratkan," sambung Zaki. Pihak pengacara juga mengatakan bahwa mereka sudah mengembalikan kerugian negara dua kali lipat seperti yang dituduhkan. Kuasa Hukum JS, Kunto Wisnu Aji menyebut, biaya persidangan kedua terdakwa tidak sebanding nilai kerugian negara sekitar Rp 106 juta.
"Proses persidangan yang dilalui oleh tersangka JS dan SA menghabiskan biaya di tingkat kejaksaan sekitar Rp 200 juta. Itu belum biaya yang dikeluarkan oleh MA, lapas. Sementara nilai kerugian negara tuduhannya hanya Rp 106 juta," ucapnya. Ungkapan keprihatinan dari kuasa hukum dua terdakwa terhadap proses peradilan klien mereka yang dinilai berlarut-larut. Selain itu mereka heran dengan dihentikannya proses pembangunan gedung relokasi SMPN 1 Wates yang mengakibatkan mangkrak sejak 2018.
Setyawan
Diubah oleh GenkKobra 25-08-2023 22:36
0
101
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan