Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Kakek Sebar Hoax 'Pendemo Ditusuk Aparat' Gabung di 54 WAG, Apa Isinya?
Kakek Sebar Hoax 'Pendemo Ditusuk Aparat' Gabung di 54 WAG, Apa Isinya?Jakarta - Polisi menangkap seorang kakek di Bekasi berinisial R (59) karena menyebarkan video hoax disertai narasi 'pendemo ditusuk aparat' melalui grup WhatsApp. Ternyata, kakek tersebut tergabung di 54 grup WhatsApp.

"Tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (12/8/2023).

Lantas apa saja isi grup WA tersebut?

"Masih didalami," ucap Ade Safri.

R sendiri mengaku mendapatkan video 'pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat' tersebut dari grup WhatsApp yang kemudian dia sebar ulang tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu.

Kakek R mengaku video tersebut hanya dikirimkan melalui satu grup WhatsApp. Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan tersangka juga mengirimkan video tersebut ke dalam puluhan grup lainnya.

"Ini masih kita dalami. Dari keterangan tersangka menyatakan hanya ditransmisikan di satu WAG, dan dari keterangan tersangka tersebut saat ini tim penyidik akan menguji dengan menggunakan scientific investigation dengan melakukan analisa melalui evidence yang kita dapatkan untuk melihat traffic in-out-nya," jelasnya.


Jadi Tersangka dan Ditahan
R (59) ditangkap pada Jumat (11/8) dini hari. Saat ini pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).

R ditangkap oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (11/8) pukul 02.00 WIB tadi. Tersangka R kini ditahan polisi.

"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Ade Safri menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata dia.

"Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun," imbuhnya.

https://news.detik.com/berita/d-6872...wag-apa-isinya

54 group WA di HPemoticon-Leh Uga

Tebar hoax sebagian dari imanemoticon-Cool
BALI999Avatar border
antiketekAvatar border
GEMPAL00Avatar border
GEMPAL00 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
941
39
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan