Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Gadis Asal Bogor Dijual Pacar di Hotel Kawasan Kepanjen Malang
Gadis Asal Bogor Dijual Pacar di Hotel Kawasan Kepanjen Malang
Patroli Siber Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pria ini diduga memaksa seorang gadis berinisial C, penduduk Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk terlibat dalam hubungan berahi melalui Aplikasi Michat.

Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai JA (19), yang merupakan pacar dari C, dan RM (19), yang bertindak sebagai joki dalam kasus ini. Keduanya ternyata memiliki alamat yang sama dengan korban, yaitu warga Cibinong, Bogor.

Dalam informasi yang diperoleh, korban beserta pacarnya dan seorang teman pergi ke Malang untuk berlibur di kawasan Gunung Bromo. Mereka menginap di salah satu hotel di Kepanjen, Kabupaten Malang, selama tiga minggu.

"Kami baru mengenal C selama satu bulan, satu daerah. Kami datang ke sini untuk mengunjungi Bromo dan menginap di Kepanjen," ungkap JA saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada Selasa (8/8/2023).

Kasat Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada malam Selasa (1/8/2023). Dalam setiap transaksi, kedua tersangka diduga menerima upah sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Selama tiga minggu terakhir, mereka menginap di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen. C adalah pacar dari JA. Dalam setiap transaksi, pelaku menetapkan harga antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu untuk setiap pertemuan," ungkap Rizki.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya tindakan paksaan yang dilakukan oleh JA terhadap C. "Mereka yang memberi dukungan finansial kepada C selama menginap di hotel tersebut. Ada bujuk rayu yang dilakukan oleh JA agar C setuju melakukan hal ini," tambah Rizki.

Saat ini, kedua tersangka, JA dan RM, telah ditahan di Rutan Mapolres Malang untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang," pungkas Rizki.


Info lengkapnya DI SINI
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat memberi reputasi
1
563
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan