- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dikalahkan Eks Kadis di PTUN, Edy: Kalau Saya Tak Mau Lantik, Kenapa Rupanya?


TS
gabener.edan
Dikalahkan Eks Kadis di PTUN, Edy: Kalau Saya Tak Mau Lantik, Kenapa Rupanya?
Konten Sensitif

Awalnya Gubsu Edy mengatakan jika jabatan itu merupakan kepercayaan, bukan hak. Semua pejabat tersebut menandatangani kontrak kerja.
"Jabatan itu bukan hak, catat ya. Jabatan itu adalah kepercayaan dan siapa pun yang menjabat di provinsi ini, ada MoU di situ dan tanda tangan masalah kinerja," kata Edy Rahmayadi di Kantor Gubsu, Senin (31/7/2023).
Jika target tidak tercapai, maka akan diberikan peringatan dan pembinaan. Jika belum tercapai juga, maka pejabat tersebut akan diberhentikan.
"Pada masa jangka waktu kinerjanya tidak tercapai, ada pembinaan, ada peringatan, masih tidak tercapai, ya mohon maaf (akan diberhentikan), rakyat menunggu kinerja," ucapnya.
Edy tidak mempersoalkan meskipun Supryanto menang di PTUN Medan. Edy kemudian mempertanyakan apakah ada masalah jika dia tidak melantiknya kembali.
"Ini bukan persoalan, mau di PTUN gitu, ya menang menang aja, nggak apa-apa, kalau saya nggak mau melantik, kenapa rupanya? Kan gitu jadinya," ujarnya.
Menurut Edy, yang dilakukan sudah benar karena melalui mekanisme. Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, bukan masalah suka atau tidak.
"Aku punya agama, pasti benar lah dan pasti karena itu kan sistem, ada yang mengawaki, ada yang menilai, begitu tidak sesuai nilainya diajukan lah ke saya, itulah namanya baperjakat, kalau sampai eselon II berarti ada open bidding di situ, jadi semua ada mekanisme bukan senang tidak senang, tapi masalah kinerja," tutupnya.
Sebelumnya, PTUN Medan mengabulkan gugatan dari mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Supryanto. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi pun melawan dengan melakukan banding atas putusan PTUN Medan itu.
Ihwal gugatan tersebut berangkat dari mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubsu Edy pada Januari 2023. Saat itu, Supryanto dicopot oleh Edy dari jabatannya sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut.
Tidak terima dicopot, Supryanto kemudian menggugat ke PTUN Medan untuk membatalkan SK Gubsu Nomor 821.22/005/2023 tentang pencopotannya. Dia meminta PTUN Medan agar mempertahankan SK Gubsu Nomor 821.22/509/2022 tentang pengangkatannya sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.
PTUN Medan kemudian mengabulkan gugatan Supryanto tersebut. Putusan tersebut bernomor 33/G/2023/PTUN.MDN per tanggal 20 Juli 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan, Pemprov Sumut akan melakukan banding atas putusan itu. Menurutnya, mutasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Safruddin dalam keterangannya, Kamis (27/7).
https://www.detik.com/sumut/berita/d...xmpcxmp-modelB
Lord edy strooong









candidat.master dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan