Kaskus

Entertainment

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Maling Motor Mahasiswa UNP Kediri Diciduk saat Minta Tebusan
Maling Motor Mahasiswa UNP Kediri Diciduk saat Minta Tebusan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap komplotan maling motor yang beroperasi di lingkungan Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri. Para pelaku ini juga diduga sebagai penadah motor hasil curian milik mahasiswa UNP Kediri. Mereka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG 3755 VCA di parkiran kampus UNP Kediri pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Bermula dari laporan korban, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku. Keempat pelaku tersebut antara lain RCDK (21) warga Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, RW (27) warga Dusun Manyarejo Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, ETP (33) warga Kemasan, Kota Kediri, dan NU (43) warga Dusun Sumberagung, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, dalam pres rilisnya mengungkapkan, "Kami berhasil menangkap empat orang pelaku, terdiri dari pelaku pencurian motor di Kampus UNP Kediri sekaligus penadahnya."

Modus operandi komplotan ini terbilang berani. Mereka mencuri motor milik korban yang tidak dikunci ganda atau stang saat diparkir di kampus. Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian meminta tebusan uang sebesar Rp 5 juta kepada korban melalui pesan berinisial RC yang mengaku mengetahui keberadaan motor tersebut.

Polisi berhasil menjebak pelaku dengan menyepakati pembayaran tebusan. Saat pertemuan untuk melakukan transaksi tebusan di sebuah cafe di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, polisi langsung menangkap salah satu pelaku, yaitu RC.

Dari pengakuan RC, motor korban telah digadai kepada pelaku RW sebesar Rp 3 juta. RW juga tidak luput dari jeratan polisi karena telah menggadaikan motor curian tersebut kepada ETP dengan harga Rp 3,4 juta. Begitu pula dengan ETP yang telah menggadaikan motor ke MN dengan harga Rp 3,7 juta.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan. Saat ini, keempat pelaku beserta penadahnya harus berurusan dengan hukum dan mendekam di sel tahanan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa dan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian motor. Polisi juga mengimbau agar selalu mengamankan kendaraan dengan benar dan tidak meninggalkannya dalam kondisi terkunci ganda serta tetap mematuhi aturan keamanan untuk mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang.


Info lengkapnya DI SINI
0
481
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan