- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pelajar SMP Blitar Janji Dinikahi, Setelah 2 Kali Ditiduri, Ditinggal Pergi


TS
moh.yasin22
Pelajar SMP Blitar Janji Dinikahi, Setelah 2 Kali Ditiduri, Ditinggal Pergi

MRA, remaja asal asal Karangploso Malang terpaksa ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Remaja berusia 18 tahun tersebut ditangkap setelah menyetubuhi mantan pacarnya yang masih pelajar SMP.
Berbekal janji-janji manis akan dinikahi, pemuda asal Malang itupun membujuk sang mantan pacar agar mau diajak untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali. Bukannya bertanggung jawab, usai melakukan aksi bejatnya, pemuda 18 tahun tersebut justru kabur.
“Jadi yang bersangkutan ini sebelumnya memang ada hubungan dengan korban, namun telah putus,” ungkap AKP. M Gananta, Kasatreskrim Polres Blitar, Minggu (30/07/23).
Korban sendiri merupakan pelajar SMP di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Awalnya korban tidak percaya akan rayuan pelaku.
Namun setelah dijanjikan akan dinikahi, korban yang masih di bawah umur tersebutpun akhirnya luluh. Korban pun akhirnya mau dijemput oleh sang mantan dan diajak ke rumah teman pelaku.
Di tempat itulah korban akhirnya dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku.
“Dengan bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku akhirnya hati korban luluh, dan dilakukan aksi persetubuhan sebanyak 2 kali,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan aksi bejat pelaku ke Polres Blitar.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku yang tinggal di Malang. Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pemuda 18 tahun itu mengaku aksi persetubuhan itu ia lakukan pada bulan Juni 2023 lalu.
“Aksi persetubuhan ini dilakukan pelaku pada bulan Juni lalu, kami bertindak atas laporan pihak orang tua,” ujar Gananta.
Masih cinta dan sakit hati diputuskan menjadi alasan pelaku nekat untuk melakukan persetubuhan terhadap mantan pacarnya sendiri yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Info lengkapnya DI SINI
0
488
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan