- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Haris Azhar Emosi Dipotong Jaksa Saat Tanya Ahli: Kok Anda yang Jawab


TS
gabener.edan
Haris Azhar Emosi Dipotong Jaksa Saat Tanya Ahli: Kok Anda yang Jawab

Hal itu ditanya Haris saat menanggapi keterangan ahli dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023). Haris bertanya dengan dasar dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Asisda dengan penyidik.
"Satu lagi, Saudara saksi ahli, Anda di BAP halaman 102 jawaban Anda atas pertanyaan di halaman 101, siapa yang dirugikan, lalu Anda menjawab yang dirugikan adalah Saudara Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan. Betul?" tanya Haris.
"Kalau jawaban saya seperti itu, berarti iya," jawab Asisda.
"Kerugian bahasa apa yang dialami Luhut Binsar Pandjaitan?" lanjut Haris.
"Saya tidak bisa menjawab. Kalau kerugian bahasa saya nggak bisa jawab," balas Asisda.
Pengunjung sidang pun menyoraki ahli bahasa.
Asisda mengatakan kerugian yang dimaksudnya dalam BAP bukanlah kerugian dalam segi bahasa, namun kerugian yang bersifat materiil.
"Kenapa nggak bisa jawab?" tanya Haris.
"Karena kalau kerugian itu bukan dalam artian kerugian bahasa, tapi di situ pasti ada kerugian bersifat materiil, moril, dan sebagainya," jawab dia.
Haris Azhar bertanya mengapa Asisda memberikan penghakiman atau pendapat yang tidak sesuai dengan keahlian bahasanya. Asisda mengatakan dirinya hanya menjelaskan sebuah pernyataan dapat berdampak bermacam-macam.
"Saya tidak memberikan judgement. Saya hanya memberikan dampak dari pernyataan itu bisa bermacam-macam, Pak," ungkap Asisda.
"Jadi Anda mengatakan ada kerugian?" tanya Haris.
"Ya paling tidak secara materiil," jawab Asisda. Haris meminta penegasan Asisda soal tidak adanya kerugian bahasa. Asisda mengamini.
Kemudian, Haris bertanya apakah Asisda mencabut pernyataannya dalam BAP soal kerugian yang dialami Luhut. Jaksa langsung memotong.
"Berarti Anda cabut ya keterangan di sini ya?" tanya Haris. Pertanyaan Haris langsung dijawab oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tidak, tidak ada seperti itu," tegas jaksa.
"Saya kan nanya, kenapa Anda yang jawab, kan BAP atas nama dia?" tanya Haris.
"Pertanyaan Anda selalu menggiring dan menyimpulkan dan tidak dibenarkan secara hukum pidana," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
https://news.detik.com/berita/d-6815...a-yang-jawab/2


Kerugian bahasa

Anda kan ngerti hukum ris, tdk ada istilah kerugian bahasa.
Yg ada itu kerugian materil dan immateril







bukan.bomat dan 3 lainnya memberi reputasi
4
914
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan