Judul kepanjangan :
Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Tagih Barang Bukti Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail
Maqdir Ismail. (Dok. JawaPos.com)
Quote:
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Senin (10/7). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Saat diwawancarai Jawa Pos pada Sabtu (8/7), Maqdir menyampaikan kesediaannya untuk datang memenuhi panggilan Kejagung.
Dia memastikan telah menerima surat panggilan dari Kejagung pada Jumat (7/7) sore. ”Saya pasti akan lihat dulu surat panggilannya dan saya dipanggil dalam kapasitas sebagai apa,” terang dia. Setelah mengetahui akan diperiksa sebagai saksi, dia memastikan akan hadir di Kejagung.
Namun, Maqdir tidak akan menyampaikan keterangan kepada penyidik JAM Pidsus Kejagung sesuai jadwal yang sudah dibuat. ”Senin (besok, Red) saya akan menyampaikan permohonan pengunduran waktu,” ungkap dia. Maqdir belum menyebut alasan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan tersebut.
Dia hanya menyampaikan akan memberikan keterangan kepada penyidik pada 13 Juli mendatang. ”Semula diminta Senin, saya akan minta ditunda Kamis,” tambahnya.
Tidak hanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Maqdir juga diminta Kejagung membawa uang Rp 27 miliar untuk dikembalikan kepada negara.
Sebagaimana telah disampaikan Maqdir seusai sidang perdana terdakwa Irwan Hermawan, pihaknya mengklaim telah menerima pengembalian uang puluhan miliar tersebut dari pihak swasta. Uang itulah yang diminta Kejagung untuk dikembalikan. ”Rencananya begitu (akan membawa uang Rp 27 miliar),” imbuhnya.
Sejak menerima uang tersebut, Maqdir mengaku ingin secepatnya menyerahkan kepada Kejagung. Untuk itu, pihaknya mencari waktu yang tepat. Pemeriksaan dirinya oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung dinilai sebagai momen yang pas. Merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan, uang Rp 27 miliar sempat diberikan mantan komisaris PT Solitechmedia Synergy kepada seseorang yang disebut sebagai Z.
Dalam BAP tersebut, Irwan mengaku menerima uang Rp 119 miliar terkait proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Perinciannya, uang Rp 28 miliar dari PT SGI, Rp 26 miliar dari PT JIG, Rp 28 miliar dari PT WYA, dan Rp 37 miliar dari JS. Uang tersebut kemudian disalurkan Irwan kepada beberapa pihak. Yakni, penyerahan Rp 6,2 miliar kepada pihak Bakti Kominfo. Terdiri atas PPK Proyek Bakti bernama Elvano Rp 1,5 miliar; Latifah Hanum Rp 1,7 miliar; dan Anang Latif Rp 3 miliar.
Tidak sampai di situ, di BAP tersebut Irwan mengaku menyerahkan Rp 6 miliar kepada pengacara seseorang yang dia sebut X bernama Setio, Rp 52,5 miliar kepada X, Rp 10 miliar kepada staf Kemenkominfo melalui Windi Purnama, Rp 800 juta kepada pihak Bakti Kominfo melalui Windi Purnama, serta Rp 45 miliar kepada Galumbang Menak Simanjuntak. Dari Galumbang, uang tersebut diserahkan kepada X Rp 1,5 miliar, Y Rp 10 miliar, EH Rp 15 miliar, dan Z Rp 27 miliar
Untuk lebih lengkap, silahkan baca di
Jawa Pos
Wew! bagi-bagi lobster
Lobster itu memang enak & lezat tapi kok kamu malah milih makan rumput?
Quote:
Original Posted By Mistaravim►Maqdir Ismail ini kliennya kelap kakap semua
Mulai dari ;
▪︎ Setya Novanto
▪︎ Antashari Azhar
▪︎ Syamsul Nursalim
▪︎ Marimutu Sinivasan
▪︎ Tito Pranolo
▪︎ Drs. Antony Zeidra Abidin
▪︎ Ir. M. Iqbal
▪︎ Drs Susno Duadji
Rata-rata koruptor kelas kakap semua yang doyan bagi-bagi lobster.
