- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Sebut 3 Perusahaan Diduga Beri Fee Konsultasi Pajak ke Rafael Alun


TS
perojolan13
KPK Sebut 3 Perusahaan Diduga Beri Fee Konsultasi Pajak ke Rafael Alun

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga saksi terkait konsultasi perpajakan disertai pemberian fee terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa Direktur PT Apexindo Pratama Duta Agustinus Bensik Lomboan, Direktur Keuangan PT Birotika Semesta Rocky Joseph Pesik dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia diwakili oleh Lilita, Rabu (5/7).
Lihat Juga :
Menyambangi Kos Elite Rafael Alun, Disita KPK tapi Masih Berpenghuni
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7).
"Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," lanjut dia.
KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta yang tidak disebut namanya, namun yang bersangkutan mangkir.
"Tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.
Sebelum ini KPK telah memeriksa istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek pada Selasa (4/7). Ernie dicecar mengenai kepemilikan aset-aset mewah tak wajar milik suaminya diduga hasil dari korupsi.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Lihat Juga :
KPK Periksa Istri Rafael Alun Terkait Gratifikasi dan TPPU
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
link
Cuma 3 perusahaan ya dan hanya 1.35 M, bisa cepet bebas berarti. Iya ga kaskuser?






artikelbisa123 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
511
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan