hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Rp 27 M Misterius di Kasus BTS Dikembalikan, Tak Hapus Pidana!


Jakarta - Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Kliennya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.

Apakah benar seseorang tersebut bisa terbebas dari jeratan pidana bila mengembalikan uang itu ke pihak Irwan?

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo, memiliki pandangan berbeda dengan Maqdir Ismail.

Menurut Harkristuti, seseorang yang mengembalikan uang yang diterimanya dari tersangka korupsi tidak bisa menghapus pidana.

"Ya ndak dong, proses peradilan tetap berjalan. Hakim bisa saja mengurangi pidana karena uang sudah dikembalikan. Tapi, tidak menghapus pidana," ujar Harkristuti kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Harkristuti mengatakan meskipun seseorang yang mengembalikan uang itu masih berstatus saksi maka tetap saja unsur pidana tidak bisa dihapus. Dia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Tidak bisa hapus pidana dong, APH (aparat penegak hukum) harus (mengusutnya)," katanya.

Sosok Pengembali Uang Masih Misterius

Hingga saat ini belum diketahui siapa orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Irwan itu. Kabar terbaru orang itu dari pihak swasta.

"Kami belum sempat menyerahkan uang ke Kejagung. Adapun pihak yang menyerahkan kepada kami adalah pihak swasta," kata Maqdir sat dikonfirmasi terpisah, Rabu (5/7).

Maqdir belum menjelaskan rinci terkait pihak swasta itu.

Soal Duit Rp 27 Miliar

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, sebelumnya sudah buka suara soal informasi Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kuntadi mengatakan apabila informasi itu benar, berarti hal tersebut konteksnya di luar proyek korupsi BTS.

Kuntadi mengatakan Dito diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kejagung pada Senin (3/7). Namun Kuntadi mengaku tidak dapat menyampaikan terkait pertanyaan apa yang ditujukan kepada Dito.

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (3/7).

Kuntadi menyebutkan konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G telah selesai, kasusnya sendiri telah disidangkan. Menurutnya, ada kasus lain di luar kasus korupsi BTS 4G yang diduga kaitannya menyangkut pemberian sejumlah uang terkait penyidikan kasus tersebut. Akan tetapi, dia menyebut akan membedakan kasus pengadaan proyek BTS 4G dengan dugaan pemberian uang terkait penyidikan.

"Jadi tolong dibedakan, peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5 secara tempus telah selesai. Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," katanya.

"Ya, akan dibedakan itu, karena kemarin terinformasi ini kaitannya atau aliran dana mengalir dan sebagainya. Jadi kami terikat dengan tempus dan locus," sambungnya.

Sebelumnya, ada sejumlah informasi beredar terkait dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar pada akhir 2022 lalu. Hal itu beredar dari sejumlah informasi pada berkas berita acara pemeriksaan salah satu tersangka korupsi BTS 4G.

Dito Membantah

Menpora Dito juga telah memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS. Dito mengaku ingin secepatnya melakukan klarifikasi soal informasi yang beredar.

"Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima," ujarnya, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/7).

Sumur:
detik.com

siapa tuh yg balikin duit?
klo g ketauan ada korupnya g bakal dibalikin tuh duit
wajib dipenjara tuh yg nerima


jgn kyk kasus ektp, yg nerima rame tp gr2 pada disebut lgsg rame2 balikin duit trus bebas dari hukum tuh para penerima
emoticon-DP
Diubah oleh hantupuskom 05-07-2023 07:37
reid2Avatar border
mang.tapAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
984
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan