Kaskus

News

patrickl99Avatar border
TS
patrickl99
Tiger Brokers “DITAMPAR” Denda Rp13 M!
Sumber berita terkini: Wikifx.id

Tiger Brokers “DITAMPAR” Denda Rp13 M!

Empat Pelanggaran Senilai Rp13 M
Pengadilan Tinggi Auckland telah memerintahkan Tiger Brokers (NZ) Limited, anak perusahaan broker trading ritel dari Singapura yang berbasis di Selandia Baru, untuk membayar denda sebesar $900.000 atau senilai Rp13 miliar atas pelanggaran Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Penanggulangan Pembiayaan Terorisme (AML/CFT) . Proses tersebut dibeberkan oleh Financial Markets Authority (FMA) selaku regulator.

FMA menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada empat penyebab tindakan yang diakui oleh Tiger Brokers. Mereka termasuk gagal melakukan uji tuntas pelanggan yang memadai, menghentikan hubungan bisnis yang ada saat tidak dapat melakukan uji tuntas pelanggan, melaporkan aktivitas yang mencurigakan, dan menyimpan catatan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang APU/PPT.
Efek dari pelanggaran ini adalah dari April 2019 hingga Januari 2020, sekitar NZD 60,8 juta ditransaksikan melalui sistem keuangan Selandia Baru tanpa pemeriksaan dan kontrol yang sesuai. Uji tuntas pelanggan perusahaan dan kegagalan pencatatan adalah yang paling signifikan, memengaruhi setidaknya 3.700 pelanggan.

“Putusan tersebut memperkuat pentingnya undang-undang ini dalam menjaga integritas pasar keuangan Selandia Baru; ketidakpatuhan adalah masalah serius,” kata Margot Gatland selaku Head of Enforcement di FMA. “Pengadilan menemukan Tiger Brokers gagal memeriksa pelanggan dengan tepat, menanggapi aktivitas yang seharusnya menimbulkan kekhawatiran, dan menyimpan catatan dengan cara yang disyaratkan oleh Undang-Undang.” Lanjut baca berita lengkapnya disiniyuk!


0
35
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan