- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex Broker
POLRI Menjelajahi Batam Terkait Penyelidikan Robot Trading Net89


TS
patrickl99
POLRI Menjelajahi Batam Terkait Penyelidikan Robot Trading Net89
Sumber berita terkini:Wikifx.id

Penyegelan Aset PT SMI Di Riau
Perkembangan terkini di bulan Juni dari kasus Robot Trading Net89. Bareskrim Dittipideksus POLRI telah menyegel 2 unit bangunan yang menjadi lokasi untuk Wartegnoya dan Kopi Mantan di area Ruko Batam Center Square, Kota Batam, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pada perkara ini, kedua bangunan tersebut menjadi objek penyelidikan kasus terkait aset PT. SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) sebagai pihak utama dalam bisnis robot trading Net89. Langkah penutupan itu dilakukan merujuk 3 laporan yang diterima pihak POLRI melalui Bareskrim Dittipideksus.
Spanduk segel merah putih yang ditempelkan di gedung itu jelas menunjukkan bahwa properti tersebut saat ini berada di bawah pengawasan Bareskrim Polri terkait perihal pelaporan.

Referensi ketiga pelaporan tersebut adalah sebagai berikut:
1. LP/B/0737/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 15-Desember-2022
2. LP/B/007/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 05-Januari-2023
3. LP/B/0038 /I/2023/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 20-Januari-2023
“Bangunan ditolak dialihkan ke pihak lain,” jelas Kompol Karta selaku Kasubdit II Kanit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta dalam keterangannya kepada juru berita media online tentang penegasan yang tertera dalam spanduk penyegelan. Lanjut baca berita selengkapnya klik disini!

Penyegelan Aset PT SMI Di Riau
Perkembangan terkini di bulan Juni dari kasus Robot Trading Net89. Bareskrim Dittipideksus POLRI telah menyegel 2 unit bangunan yang menjadi lokasi untuk Wartegnoya dan Kopi Mantan di area Ruko Batam Center Square, Kota Batam, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pada perkara ini, kedua bangunan tersebut menjadi objek penyelidikan kasus terkait aset PT. SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) sebagai pihak utama dalam bisnis robot trading Net89. Langkah penutupan itu dilakukan merujuk 3 laporan yang diterima pihak POLRI melalui Bareskrim Dittipideksus.
Spanduk segel merah putih yang ditempelkan di gedung itu jelas menunjukkan bahwa properti tersebut saat ini berada di bawah pengawasan Bareskrim Polri terkait perihal pelaporan.

Referensi ketiga pelaporan tersebut adalah sebagai berikut:
1. LP/B/0737/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 15-Desember-2022
2. LP/B/007/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 05-Januari-2023
3. LP/B/0038 /I/2023/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 20-Januari-2023
“Bangunan ditolak dialihkan ke pihak lain,” jelas Kompol Karta selaku Kasubdit II Kanit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta dalam keterangannya kepada juru berita media online tentang penegasan yang tertera dalam spanduk penyegelan. Lanjut baca berita selengkapnya klik disini!
0
32
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan