- Beranda
- Komunitas
- Berita Terkini
Serius Nih? Karcis Parkir Hilang Denda, Motor Hilang Disuruh Nyari Sendiri!


TS
Asnawi911
Serius Nih? Karcis Parkir Hilang Denda, Motor Hilang Disuruh Nyari Sendiri!

Unggahan foto berisi karcis parkir dengan keterangan "Jika terjadi kehilangan/kerusakan bukan tanggung jawab kami" telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh seorang pengguna Twitter pada Rabu (21/6/2023) sore. Meskipun pada karcis berwarna kuning tersebut tertera bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan, namun terdapat juga keterangan denda sebesar Rp 10.000 jika kartu parkir hilang.
Unggahan tersebut mendapatkan perhatian dari warganet dan telah menarik lebih dari 3,4 juta tayangan, 21.500 suka, dan 1.600 retweet. Beberapa pengguna Twitter bahkan mengeluarkan protes terhadap kebijakan pengelola parkir yang terlihat dalam unggahan tersebut.
Mereka mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap pengelola parkir yang memberlakukan denda saat kartu parkir hilang, tetapi tidak mau bertanggung jawab jika kendaraan hilang. Beberapa komentar warganet antara lain, "Sering nih begini, giliran kartu ilang aja didenda tapi ga mau tanggung jawab kalo kendaraan kita yang ilang. Padahal harga kendaraan sama kartu ya ga sebanding," dan "Sumpah kesal banget bacanya. Kalau kartu ilang bayar 10k giliran motor ilang gamau tanggung jawab."
Namun, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku jika petugas parkir menolak untuk bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan? Rolas Budiman Sitinjak, Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menjelaskan bahwa pengelola parkir sebenarnya tidak diperbolehkan membuat ketentuan seperti yang terlihat dalam unggahan tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rolas menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk penyedia parkir, harus memastikan bahwa semua konsumennya mendapatkan hak-hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 tersebut, seperti hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan saat menggunakan jasa atau produk dari pelaku usaha. Jika konsumen merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Agus Suyatno, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), juga menyatakan bahwa pencantuman klausul oleh pelaku usaha dengan maksud mengalihkan tanggung jawab tidak dapat dibenarkan. Hal ini dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Menurut Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, klausul semacam itu dianggap batal demi hukum.
Agus menegaskan bahwa pengelola parkir tidak dapat melepaskan tanggung jawab saat terjadi kehilangan kendaraan konsumen. Jika pengelola parkir melanggar aturan tersebut, mereka dapat digugat secara perdata karena melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Aturan ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985, yang menyatakan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, jika kendaraan milik konsumen hilang, tanggung jawabnya sepenuhnya berada pada pelaku usaha perparkiran.
Dalam hal ini, pengelola parkir wajib menjaga kendaraan konsumen agar tetap aman dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kehilangan atau kerusakan. Jika terjadi kehilangan kendaraan, pengelola parkir tidak dapat menyalahkan konsumen atau melepaskan diri dari tanggung jawab.
Masyarakat perlu memahami bahwa ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan adalah tidak sah dan melanggar hak-hak konsumen. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kompensasi jika mengalami kerugian akibat kelalaian atau ketidakbertanggungjawaban dari pihak pengelola parkir.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi konsumen untuk mengetahui hak-hak mereka dan tidak ragu untuk mengajukan gugatan melawan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola parkir. Konsumen dapat menghubungi organisasi perlindungan konsumen atau mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-hak mereka dan memperoleh kompensasi yang pantas jika terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir yang diatur oleh pihak pengelola.
"Kebijakan parkir ini bikin bingung, karcisnya kayak cinta monyet, suka ngasih tapi nggak mau tanggung jawab!"
"Jangan lupa, berbagi cendol itu indah GanSist "



Referensi
Media Mainstream
Plus, Tulisan & Narasi Pribadi
0
121
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan