Quote:
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan, kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar
seharusnya tidak sampai dibawa ke Pengadilan.
"Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke Pengadilan," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023). Namun, karena proses hukum sudah sampai pengadilan,
Komnas HAM akan hadir memberikan keterangan dan pandangan saat persidangan. Pandangan tersebut akan diberikan apabila Ketua Majelis atau Majelis Hakim perkara tersebut menyetujui untuk dibacakan.
KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia," kata Atnike.
Atnike mengatakan, Komnas HAM sudah mengirimkan surat permohonan kepada Ketua PN Jaktim untuk menyampaikan pandangan di persidangan pada 19 Mei 2023. Namun, kata Atnike, PN Jakarta Timur belum memberikan jawaban terkait surat permohonan tersebut.
Atnike mengungkapkan, apabila diizinkan untuk dibacakan, Komnas HAM akan mengutus salah satu komisioner untuk membacakan pandangan terkait kasus yang menimpa dua aktivis HAM Fatia-Haris.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Harusnya Tak Perlu Sampai di Pengadilan", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/202...di-pengadilan?
Menjijikkan
Minta salam tempel
Kalo kadrun bawa Agama buat membenarkan ngawurnya, SJW bawa HAM.
Salah ya Salah, bener ya bener. Lu tuduh lu bawa buktinya lu hadapi. Kalo Salah g usah cingcong.
Kalo masih ada yg dukung Dan percaya SJW ginian, ente nya yg koplak
