0ld.schoolAvatar border
TS
0ld.school
Bukan Menyerahkan Diri, Pengemudi yang Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung

Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023). Ia menyampaikan, pelaku tabrak lari di kawasan Cakung, Jakarta Timur bukan menyerahkan diri tetapi ditangkap

JUDUL KEPANJANGAN : Bukan Menyerahkan Diri, Pengemudi yang Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung Ditangkap di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil berinisial OD yang menabrak dan melindas MBP (30) hingga tewas di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, bukan menyerahkan diri melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan pelaku ditangkap di kediamannya di bilangan Bekasi, Jawa Barat. "Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. 

Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," kata Doni saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).

Doni menegaskan, OD tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. 

Sementara ini, penyidik juga tengah mendalami apa yang dilakukan pelaku saat berada di Bogor usai insiden maut itu terjadi. "Kalau dia menyerahkan diri, dia harusnya datang ke kantor polisi, enggak perlu kami jemput kan," ucap Doni. "Kalau dia jeda waktunya dari pagi kemudian tengah malem baru kami amankan berarti iktikad dia untuk menyerahkan diri harus dipertanyakan," lanjutnya lagi. 



Sebelumnya, Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membeberkan bahwa pelaku OD menyerahkan diri setelah peristiwa itu berlangsung.

Diberitakan, sebelum kecelakaan terjadi sempat ada cekcok antara OD dengan MBP di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu (14/6/2023). "Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," terang Darwis, Kamis (15/6/2023).

Setelah itu, keduanya menepi dan masing-masing turun dari kendaraannya. Cekcok sempat terjadi meski segera ditangani oleh ibu OD. Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil. 

Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana. Menurut pengakuan OS, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, tidak terima OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban. "Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis. 

Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku.

Korban langsung terkapar di jalan sebelum dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa MBP tidak terselamatkan.




Usai kejadian, OD telah menyerahkan diri ke polisi. Kini, OD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Sumber


Hukum pelaku seberat2 nya emoticon-Hansip

Itulah penting nya etika dalam berkendaraan khusus nya di jalan raya
areszzjayAvatar border
siliconmaleAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.5K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan