- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS


TS
yellowmarker
Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS
Kamis, 15 Jun 2023 17:24 WIB

Kejagung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)
CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --Kejagung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Yusrizki hari ini.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tfq/isn)
Sumber

Kejagung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)
CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --Kejagung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Yusrizki hari ini.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tfq/isn)
Sumber
Quote:
Sekarang ganti vendor2 yang disalahkan.
Dibayar di belakang resiko tak tertagih.
Dibayar di depan resiko dicap korupsi.
Oalah rek rek nasibmu kini.
Dibayar di belakang resiko tak tertagih.
Dibayar di depan resiko dicap korupsi.
Oalah rek rek nasibmu kini.
Diubah oleh yellowmarker 16-06-2023 06:43


samsol... memberi reputasi
1
2.2K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan