Kaskus

News

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Demokrat Optimistis MA Tolak PK Moeldoko

Kamis, 15 Jun 2023 10:34 WIB
Demokrat Optimistis MA Tolak PK Moeldoko
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon meyakini Mahkamah Agung (MA) bakal menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Cs terkait masalah partainya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon meyakini Mahkamah Agung (MA) bakal menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Cs terkait masalah partainya.

"Untuk itu sekarang keduanya tidak lagi punya legal standing mengaku sebagai kader Demokrat. Dengan fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya sekarang 5000 persen PK Moeldoko ditolak MA," kata Jansen dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/6).

Jansen menilai mustahil PK Moeldoko yang ingin mengambilalih partainya dikabulkan. Menurutnya, UU tentang Partai Politik telah mengatur bahwa kader atau bahkan posisi ketua umum harus berasal dari anggota partai politik.

Ia juga menyebut nama Moeldoko tidak ada dalam Sipol partai politik yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, Jansen memastikan tidak ada bukti atau kekuatan hukum kuat yang menyebutkan Moeldoko memiliki kewenangan untuk mencampuri rumah tangga partai Demokrat.

"Termasuk jadi penggugat dia harus bisa membuktikan legal standing dirinya sebagai kader atau anggota partai politik. Memang dia tidak pernah jadi kader, anggota apalagi pengurus partai Demokrat," katanya.

Jensen menyebut Moedoko tidak memiliki novum atau bukti baru. Empat novum yang diajukan dalam PK teranyar itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.

Dengan demikian, Partai Demokrat meminta agar majelis hakim MA memutus perkara PK Moeldoko Cs dengan mekanisme hukum, dengan objektif, dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun.

"Sebagaimana kalimat 'hukum, hakim dan rasa keadilan', kami sepenuhnya percaya bahwa yang mulia hakim-hakim MA akan memutuskan hal yang benar pada perkara ini," ujar Jansen.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Terbaru, peninjauan kembali diajukan ke MA.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto memastikan bakal adil dalam menangani perkara itu. Ia pun mengklaim para hakim tidak akan menghiraukan isu-isu politisasi dalam kasus tersebut.

(khr/fra)



Quote:


Moeldoko ini merusak rumah tangga orang.
Semoga gugatannya ditolak MA.
emoticon-Entahlah

Diubah oleh yellowmarker 15-06-2023 12:08
odjay05Avatar border
galuhsudaAvatar border
galuhsuda dan odjay05 memberi reputasi
2
823
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan