- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
JLNT Pluit Warisan Ahok yg Mangkrak Dulu Ditolak Warga karena Potensi Sebabkan Banjir


TS
the.commandos
JLNT Pluit Warisan Ahok yg Mangkrak Dulu Ditolak Warga karena Potensi Sebabkan Banjir
JLNT Pluit Warisan Ahok yang Kini Mangkrak Dulu Ditolak Warga karena Berpotensi Sebabkan Banjir

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pluit yang diinisiasi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mangkrak sejak 2015.
Jalan layang untuk menghubungkan Pluit dengan kawasan komersil Green Bay di Jakarta Utara ini ditargetkan membentang sepanjang kurang lebih 10 kilometer.
Namun, hingga proyek itu mangkrak pada 2015, baru sekitar 3 kilometer jalan yang selesai dibangun.
Proyek ini cukup kontroversial karena dinilai berpotensi merusak badan Tanggul Pluit sehingga dapat menyebabkan banjir.
Diketahui, JLNT Pluit akan mempergunakan sebagian besar badan Tanggul Pluit.
Bila banjir terjadi, bukan hanya warga yang akan terdampak, tetapi juga PLTU Muara Katang yang merupakan sumber listrik untuk Jawa-Bali.
Hal ini disampaikan oleh Forum Warga Pluit yang menolak keras pembangunan JLNT Pluit.
“Pak Gubernur harus mengkaji ulang proyek yang akan merugikan warga sekitar ini. Proyek ini harus dibatalkan,” kata Kenan (60), yang merupakan perwakilan dari Forum Warga Pluit, pada Sabtu (24/10/2015).
Kenan juga menyampaikan bahwa pembangunan di atas tanggul merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, khususnya Pasal 15.
“Pembangunan JLNT hanya menjadi kepentingan eksklusif dan hanya dinikmati warga Green Bay dan Pluit City, tidak ada manfaatnya untuk warga sekitar,” jelas Kenan. Kenan mengaku warga tidak dilibatkan dalam penyusunan dan sosialisasi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) JLNT Pluit.
Diwawancara terpisah, Ahok mengaku sudah menerima laporan dari Asisten Sekda Bidang Pembangunan DKI Gamal Sinurat yang menyatakan bahwa pembangunan JLNT Pluit tidak melanggar aturan.
https://kompas.com/megapolitan/read/...k-warga-karena
Itu tho sebabnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pluit yang diinisiasi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mangkrak sejak 2015.
Jalan layang untuk menghubungkan Pluit dengan kawasan komersil Green Bay di Jakarta Utara ini ditargetkan membentang sepanjang kurang lebih 10 kilometer.
Namun, hingga proyek itu mangkrak pada 2015, baru sekitar 3 kilometer jalan yang selesai dibangun.
Proyek ini cukup kontroversial karena dinilai berpotensi merusak badan Tanggul Pluit sehingga dapat menyebabkan banjir.
Diketahui, JLNT Pluit akan mempergunakan sebagian besar badan Tanggul Pluit.
Bila banjir terjadi, bukan hanya warga yang akan terdampak, tetapi juga PLTU Muara Katang yang merupakan sumber listrik untuk Jawa-Bali.
Hal ini disampaikan oleh Forum Warga Pluit yang menolak keras pembangunan JLNT Pluit.
“Pak Gubernur harus mengkaji ulang proyek yang akan merugikan warga sekitar ini. Proyek ini harus dibatalkan,” kata Kenan (60), yang merupakan perwakilan dari Forum Warga Pluit, pada Sabtu (24/10/2015).
Kenan juga menyampaikan bahwa pembangunan di atas tanggul merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, khususnya Pasal 15.
“Pembangunan JLNT hanya menjadi kepentingan eksklusif dan hanya dinikmati warga Green Bay dan Pluit City, tidak ada manfaatnya untuk warga sekitar,” jelas Kenan. Kenan mengaku warga tidak dilibatkan dalam penyusunan dan sosialisasi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) JLNT Pluit.
Diwawancara terpisah, Ahok mengaku sudah menerima laporan dari Asisten Sekda Bidang Pembangunan DKI Gamal Sinurat yang menyatakan bahwa pembangunan JLNT Pluit tidak melanggar aturan.
https://kompas.com/megapolitan/read/...k-warga-karena
Itu tho sebabnya
Diubah oleh the.commandos 10-06-2023 07:38






.bindexee. dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan