- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex Broker
OJK Tentang Investasi Ilegal Per Mei 2023 + Info Restitusi Evotrade


TS
patrickl99
OJK Tentang Investasi Ilegal Per Mei 2023 + Info Restitusi Evotrade
Sumber: Wikifx.id

Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan
Dua hari yang lalu, 06-Juni-2023, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Berita Siaran Pers secara resmi melalui situs web dengan nomer: SP 59/GKPB/OJK/VI/2023. Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan beberapa hal yang terkait dengan platform investasi ilegal.
OJK yang bekerja sama dengan SWI (Satgas Waspada Investasi) telah mencekal 15 platform investasi ilegal dan 155 entitas PinJol (pinjaman online) ilegal.
Friderica Widyasari Dewi selaku Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menyebutkan bahwa pemblokiran & penutupan seluruh entitas ilegal tersebut telah dilakukan mulai Januari sampai dengan 31-Mei-2023.

“Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud”.
“Pencegahan sebagaimana diketahui SWI tidak hanya di pusat Jakarta saja, tetapi juga SWI di daerah, melakukan edukasi masyarakat dengan kerja sama K/L lainnya di Jakarta dan daerah dan bekerja sama dengan media dan PUJK lainnya, bagaimana kita menyampaikan informasi kepada masyarakat baik secara offline maupun online”. Lanjut baca disiniyuk!

Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan
Dua hari yang lalu, 06-Juni-2023, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Berita Siaran Pers secara resmi melalui situs web dengan nomer: SP 59/GKPB/OJK/VI/2023. Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan beberapa hal yang terkait dengan platform investasi ilegal.
OJK yang bekerja sama dengan SWI (Satgas Waspada Investasi) telah mencekal 15 platform investasi ilegal dan 155 entitas PinJol (pinjaman online) ilegal.
Friderica Widyasari Dewi selaku Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menyebutkan bahwa pemblokiran & penutupan seluruh entitas ilegal tersebut telah dilakukan mulai Januari sampai dengan 31-Mei-2023.

“Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud”.
“Pencegahan sebagaimana diketahui SWI tidak hanya di pusat Jakarta saja, tetapi juga SWI di daerah, melakukan edukasi masyarakat dengan kerja sama K/L lainnya di Jakarta dan daerah dan bekerja sama dengan media dan PUJK lainnya, bagaimana kita menyampaikan informasi kepada masyarakat baik secara offline maupun online”. Lanjut baca disiniyuk!
0
520
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan