- Beranda
- Komunitas
- Hobby
- Hewan Peliharaan
Buat Kawan Yang Mungkin Penasaran tentang UU Penganiayaan Hewan (Ngadu Ayam)


TS
kakaakbar
Buat Kawan Yang Mungkin Penasaran tentang UU Penganiayaan Hewan (Ngadu Ayam)
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Salam Sayang Salam Hormat
(SSUKSSSSH)
berikut ts ingin sedikit berbagi pengetahuan sama agan-agan nih mau sharing-sharing tipis, mungkin ada agan-agan yang belum tahu bahwa ada loh undang-undang yang mengatur tentang sanksi penganiayaan hewan,
alasan ane bikin thread ini terpicu pas ane lagi nongkrong diwarkop trus ada sekumpulan bapak-bapak yang lagi gibah-gibah manja dengan topik lembaga penegak hukum sebut saja polisi, ada satu kalimat mereka yang bikin ane penasarin,
kalimatnya
"Perasaan gak ada tuh undang-undangnya yang melarang ngadu ayam setau gua yang dilarang cuman judinya"
Kurang lebih begitu
langsung pas dirumah ane iseng-iseng buka-buka KUHP sama UU, ada loh gan sanksi-sanksi atau delik yang melarang adu ayam.
I. UU Nomor 41 Tahun 2014
- Pasal 66A
1. Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
2. Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
- Pasal 91 B
1. Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak RpS.000.000,00 (lima juta rupiah).
2.Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
II.KUHP
- Pasal 302-303bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama (3) tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas,
dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas
yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak
memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang
seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah
pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat
atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda
paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
sekian gan sharing dari ane buat temen-temen yang mungkin ada kawannya yang masih bandel ngadu-ngadu hewan apa lagi sampe coba-judinya tolong di himbau takutnya pas lagi apes kena gerbek polisi.
dari topik ini ane belajar jadi manusia jangan sotoy karna kita gak selalu tau segala hal.
mudah-mudahan bermanfaat ya gan-sis
Sumber :
1. UU NO 41 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. KUHP
Diubah oleh kakaakbar 28-05-2023 13:52
0
546
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan