Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen, bahwa Pengacara Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA., yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah ditahan Kejaksaan, dengan alasan alamat kantor hukumnya digunakan mantan kliennya untuk pemalsuan KTP yang merugikan perusahaan asuransi 6 juta rupiah saja.
Jika diamati, Alvin Lim, ditahan selang beberapa saat membongkar modus P19 mati dalam kasus Indosurya.
"Alvin Lim, punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung, di mana, Kejagung mengharuskan seluruh 14,600 korban Indosurya diperiksa BAP penyidik dan diaudit. Hal ini jika dilakukan, maka, belasan tahun juga tidak akan selesai. Juga ada rekaman suara di mana Kejagung tidak mempedulikan nasib para korban," ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, advokat Bambang, S.H., M.H.
Bambang menyebutkan, untuk menganalisa kasus ini, ditariklah kejanggalan yang ada, hubungan antara ditangkapnya Alvin Lim dengan dibebaskannya Henry Surya. Alvin Lim, akhirnya divonis 4.5 tahun penjara di Mahkamah Agung dan Kasasinya ditolak MA.
Ada kejanggalan pula dalam kedua kasus Alvin Lim dan Henry Surya. Ternyata, anggota Majelis, Ketua Majelis, dan Paniteranya sama. Cuma beda 1 anggota Majelis Hakim saja.
"Jika sebelumnya kecurigaan kami akan permainan di MA ada di level 50%, kini naik ke level 75%. Biasanya, dalam kasus pesanan, sudah diatur siapa saja Hakim Agung yang akan memeriksa perkara dan pegang 2 dari 3 Hakim yang memeriksa. Dalam Kasasi Alvin Lim, Suhadi, Suharto, dan Soesilo. Soesilo, Hakim yang sama yang pernah memeriksa dalam perkara Alvin Lim sebelumnya di tahun 2019. Jadi, sepertinya copotan saja. Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, S.H., M.H," sebutnya.
Ditegaskan Bambang, dalam perkara Kasasi Henry Surya dengan nomor perkara 2113K /PID.Sus/2023, Majelis Hakim Suhadi, Soeharto, Jupriyadi dan Panitera penggantinya Dwi Sugiarto. Semua sama, cuma beda Soesilo saja digantikan oleh Jupriyadi.
"Sekali lagi sebuah kejanggalan, karena susunan Majelis Hakim dan Panitera MA sama semua, kecuali satu orang. Padahal, Kasus Alvin Lim, pidana umum biasa, sedangkan kasus Henry Surya Pidana Khusus. Hal ini membuat sulit bagi kami berpikiran positif. Karena, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa kriminalisasi Alvin Lim, adalah agar Kasus Indosurya tenggelam dan tidak Viral."
"Selama ini, Pengacara Alvin Lim, satu-satunya pengacara Gila yang berani teriak, berani bongkar, dan berani berkorban, hingga masuk penjara. Dengan ditahannya Alvin Lim, terbukti, Henry Surya, bisa bebas tanpa hambatan berarti," tegasnya.
LQ Indonesia Lawfirm sudah mendapatkan informasi dan bocoran dari teman-teman di Kejaksaan dan Mahkamah Agung, akan adanya dugaan jual beli putusan. Bahkan, Mahfud MD pun sangsi akan putusan bebas Henry Surya di PN Jakbar.
"Tapi kami ga mau Suudzon dan mendahului putusan Kasasi Henry Surya. Namun, agar seluruh masyarakat Indonesia tahu, bahwa kejanggalan, tidak gratis di Indonesia, Kencing aja bayar. Jadi, jika ada yang janggal bisa diduga sudah dibeli, sudah diatur, dan sudah di 86-kan, istilahnya."
"Di sinilah makanya tidak heran, Sekretaris MA Hasbi, Hakim Agung Dimyati pada ditangkap karena jual beli putusan. Waspada akan masih adanya jual beli putusan dalam kasus Indosurya. Hakimnya aja sama pesanan oknum. Kasihan para korban Indosurya tidak dapat keadilan di MA," bebernya.
Sementara, Kejagung, saat dikonfirmasi ke nomor pengaduan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, melalui pesan WhatsApp oleh media dutapublik.com, pada Selasa (16/5), sekira pukul 15.32 WIB, belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan.
Hal yang sama dengan nomor pengaduan Mahkamah Agung, saat dikonfirmasi media dutapublik.com, pada Selasa (16/5) sekira pukul 16.02 WIB, melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan. Malah nomor pengaduan tersebut terpantau centang satu hingga berita ini dipublikasikan.
https://www.dutapublik.com/lq-indone...sus-indosurya/

Diketahui, LQ Indonesia Lawfirm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm, memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya. Email di lqindolawfirm@gmail.com. (Red)