Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segera menjalani persidangan kasus penganiayaan berat. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menegaskan, penanganan perkara keduanya ditangani secara profesional.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain, kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya. Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia," ujar Danang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Sebelum Kejaksaan Tinggi DKI mengumumkan lengkapnya berkas kasus Mario Dandy, sempat beredar ramai desakan di media sosial yang mempertanyakan mengapa kasus ini tidak segera disidangkan. Pelbagai tudingan muncul di antaranya tuduhan ada upaya agar tersangka kasus ini mendapatkan hukuman ringan.
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas baru dinyatakan lengkap atau P.21 hari ini. Danang menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 2 Maret 2023 berdasarkan pemberitahuan surat perintah penyidikan.
Kemudian Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas dikembalikan atau P.19 agar penyidik kepolisian melengkapi syarat formil dan materiel sesuai petunjuk jaksa.
Penyidik polda, kata Danang, memiliki waktu 31 hari untuk melengkapi kekurangan.
"Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP, kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei," tuturnya.
https://www.msn.com/id-id/berita/nas...a277aeae&ei=26
akhir nya masuk sidang juga, ini lama sekali, duluan agnes kena vonis, ini belum juga selesai