KOMUNITAS
Pengumuman! Telah hadir KASKUS GPT: Fitur yang membantu Gan/Sis menulis thread dengan Cepat. Daftar Beta Tester
Home / FORUM / All / Entertainment / ... / Gosip Nyok! /
Viral Demo Pro LGBT di Monas, Bendera Pelangi Dibentangkan! Kok Gak Ada yang Protes?
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/646f10e26be89843ae1c4c81/viral-demo-pro-lgbt-di-monas-bendera-pelangi-dibentangkan-kok-gak-ada-yang-protes

Viral Demo Pro LGBT di Monas, Bendera Pelangi Dibentangkan! Kok Gak Ada yang Protes?

Tampilkan isi Thread
Halaman 2 dari 5
Gak ada kerjaan, rombongan ibu ibu yang terlalu banyak waktu luang
emoticon-Leh Uga
Bagaimana tata cara bagi yang mau berdemo?

Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai pemberitahuan ini. Rencana menyatakan pendapat disampaikan dengan pemberitahuan bukan izin.

Sifatnya hanya memberitahukan saja dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.

Hal yang sangat berbeda jika rencana menyatakan pendapat diharuskan dengan izin karena kepolisian menjadi berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan rencana menyatakan pendapat tersebut.

Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

Bila melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang. Berikut ketentuannya:

Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Selain itu dihimbau kepada para massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jadilah demonstran yang bijak dan aspirasikan pendapat kalian sesuai aturan yang berlaku. Indonesia akan kuat bila rakyatnya bersatu.


ss
profile-picture
provocator3301 memberi reputasi
Disgusting shit, dikira ini di us apa emoticon-Cape d...

Edit : defak font nomor 20 itu bre emoticon-Leh Uga

Quote:


Quote:
Diubah oleh greasemonkey09
dukung ya dukung, kita gabisa larang,

tapi lgbt mo terang2an di depan umum di mari,,

bisa dirujak massa,,

coba dah
profile-picture
profile-picture
profile-picture
jiresh dan 2 lainnya memberi reputasi
Momen gegara si ompong ributin coldplay
emoticon-Ngakak
Mengibarkan bendera pelangi adalah ekspresi sah yang harusnya dilindungi. Sama saja halnya jika seseorang membentangkan spanduk atau bendera dukungan untuk Persija atau Persib.
profile-picture
profile-picture
wolfzmus dan www.tetuku.com memberi reputasi
Lihat 4 balasan
Memuat data ...
1 - 0 dari 4 balasan
Ntar Turun adzab Bisa kena Se Indonesia....emoticon-Ngamuk
Klo mau homoan silahkan
Mau lesbian silahkan

Tapi kaga usah koar2 ajak orang orang anjing
profile-picture
nowbitool memberi reputasi
Lihat 1 balasan
Memuat data ...
1 - 0 dari 1 balasan
mana tuh si bogang dan grup wiro sablengnya ??? emoticon-Wakaka

Menurut kalian, sah-sah sajakan membentangkan bendera pelangi di tempat umum?

LGBT memang tak sesuai budaya lokal tapi kenapa harus kuatir akan bendera?
mereka mau LGBT bodo amat itu urusan masing2 sama pencipta cuma kenapa harus pakai warna pelangi? efeknya kalo ane pakai sesuatu yg penuh warna sepeti pelangi ane dikira pro LGBT
Lihat 1 balasan
Memuat data ...
1 - 0 dari 1 balasan
Jangan dikasi panggung gan
Hadehhh budaya mamarika lghdtv sampahh dahh , nunggu dah klo ada yg protes wkwkkw tp sepi y
profile-picture
nowbitool memberi reputasi
karena acara ini gak ada duitnya, coba yg coldplay di kan banyak tuh duitnya.

tapi tetep mesti hati2 sama lgbt yah, tegak kan seks normal.
Diubah oleh chrt26
teruskan gan, biar kejet2 yg nolak lgbtemoticon-I Love Indonesia
Pada ribut Coldplay datang, lucinta luna yang jelas jelas LGBT bebas di tv national ndak ada yang protes
profile-picture
thecrawler memberi reputasi
udh ganti gubernur jadi makin berani
Udah cuekin aja, selama ga nyenggol keluarga. Kalo ada reaksi, malah playing victim, ujung2nya dapet panggung. Apalagi di jaman internet gini, gampang banget itu.

Kembali aja ke peribahasa lama: anjing menggonggong, khafilah berlalu.
profile-picture
nowbitool memberi reputasi
Lihat 3 balasan
Memuat data ...
1 - 0 dari 3 balasan
Biarin aja toh itu hak mereka

Bandingin aja sama yang bawa bawa bendera ISIS pas demo manusia manusia cabul yang pake daster putih, itu lebih berbahaya kan ?
profile-picture
wen12691 memberi reputasi
Halaman 2 dari 5


×
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di