Kaskus

Hobby

ilham.manyuAvatar border
TS
ilham.manyu
Hal Yang di Lakukan Sebelum Menerbangkan Drone, Pilot Wajib Tahu
Hal Yang di Lakukan Sebelum Menerbangkan Drone, Pilot Wajib Tahu
Setiap orang yang memiliki saham di industri ini tentunya harus memperhatikan keselamatan penerbangan. Baik dari penyedia jasa penerbangan di masyarakat maupun pemerintah, industri swasta, dan penerbangan swasta. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya peraturan bertajuk "Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020" untuk memastikan pengoperasian drone yang aman selama berada di udara. Menyadari pentingnya data tersebut, AirNav Indonesia Cabang Banda Aceh bersama Dishub Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, dan Forum Komunikasi BUMN Aceh menggelar Sosialisasi Aturan Pengoperasian Drone pada Rabu (16/12). /2020) di Aula Dinas Perhubungan Aceh.

Menurut Wisnu Hadi Prabowo, General Manager AirNav Indonesia Cabang Banda Aceh, saat ini semakin banyak masyarakat yang menggunakan drone untuk berbagai keperluan, termasuk untuk hobi. Sangat penting untuk mengedukasi masyarakat dan mencari tahu apa saja yang terkait dengan PM Nomor 37 Tahun 2020, oleh karena itu sosialisasi ini sangat penting.

“Kami tidak membatasi atau melarang dengan cara apapun. Namun Perdana Menteri ini perlu bertindak sebagai instruktur kami untuk menerbangkan drone. Wisnu dikutip mengatakan, “Saya berharap komunitas drone bekerja sama sehingga sosialisasi ini menjadi upaya kami merangkul mereka agar informasi dapat tersampaikan kepada masyarakat dan pengguna drone lainnya.”

Hal Yang di Lakukan Sebelum Menerbangkan Drone, Pilot Wajib Tahu

Sementara itu, Komandan SIM Lanud, Kolonel Pnb. Muhammad Satrio yang juga Ketua Federasi Olah Raga Aceh Aero (FASI) menyatakan organisasi FASI telah memasukkan drone ke dalam salah satu kepanitiaannya. Karena itu, Satrio optimis keselamatan penerbangan akan menjadi faktor utama keberhasilan pelayanan kepada masyarakat luas.
“Kita harus serius membangun budaya keselamatan dalam menerbangkan drone. Selain memberikan instruksi dan informasi kepada orang-orang yang mengoperasikan drone, tandasnya.

Seperti pengetahuan umum, drone biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk yang terkait dengan militer, perdagangan, pemetaan udara, pencarian dan penyelamatan (SAR), hobi, pengiriman kargo, pertanian, hiburan, dan taksi udara. Ikram yang menjabat sebagai Operations Manager di AirNav Indonesia Cabang Banda Aceh terpilih untuk memberikan presentasi pada hasil gathering ini. Ia menjelaskan, Peraturan Presiden (PM) Nomor 163 Tahun 2015 sebelumnya tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil diperketat dengan Keputusan Presiden (PM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Wilayah Udara yang Dilayani Indonesia.


Sumber : 

https://www.deviantart.com/goestobac...tang-961782804

https://dishub.acehprov.go.id/inform...-peraturannya/
0
121
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan