Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

radar.lampungAvatar border
TS
radar.lampung
Pria Ini Nekat rudapaksa Istri Tetangga, Begini Nasibnya
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekampung Udik Lampung Timur mengamankan tersangka kasus tindak kekerasan seksual.

Tersangka adalah SK (41) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E.Budiarto menjelaskan, SK disangka sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap YI (42) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Tindak kekerasan seksual itu dilakukan SK, Rabu 26 April 2023.

Modusnya, SK mendatangi rumah korban, pukul 17.00 Wib. Saat itu, SK berpura-pura mencari suami korban.

Mendengar jawaban, suami korban sedang tidak ada di rumah. Tersangka langsung mendorong korban ke arah kamar kemudian menjatuhkannya ke tempat tidur. Kemudian, tersangka berusaha merudapaksa korban.

Mendapat perlakuan bejat itu, korban berusaha berontak sembari berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Namun, tersangka yang sudah kalap tetap nekat melancarkan aksi bejatnya.

Kendati demikian, korban tetap berusaha mempertahankan kehormatannya sembari terus berteriak meminta bantuan warga. Akhirnya, tersangka yang ketakutan aksinya ketahuan, langsung kabur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan suami korban ke Polsek Sekampung Udik. Menindak lanjuti laporan suami korban dan hasil penyelidikan.

Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik mengamankan tersangka, pukul 21.00 Wib, hari itu juga. Atau berselang 4 jam setelah kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Labuhanratu Lampung Timur mengamankan tersangka kasus percobaan rudapaksaan.

Tersangka adalah, HR (24) warga Kecamatan Labuhanratu.

Kapolsek Labuhanratu Iptu Mardiansyah menjelaskan, tindak percobaan pemerkosaan itu dilakukan tersangka terhadap NR (32) warga Kecamatan Labuhanratu.

Tindakan itu dilakukan tersangka Jumat 27 Januari 2023, pukul 17.50 Wib.

Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban. Setelah itu, tersangka langsung mendatangi korban yang sedang di dalam kamar.

Kemudian, memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Tersangka menyatakan, tidak takut dengan suami korban yang sedang tidak ada di rumah.

Tidak ingin kehormatannya direnggut lelaki bukan suaminya, korban nekat berteriak meminta bantuan. Mendengar teriakan itu, adik korban dan langsung berlari ke kamar dan melihat ada tersangka.

Mengetahui aksinya diketahui orang lain, tersangka langsung kabur.

Karena merasa trauma atas kejadian itu, korban melaporkan tersangka ke Polsek Labuhanratu.

Menindak lanjuti laporan korban, petugas Polsek Labuhanratu mengamankan tersangka, Senin 30 Januari 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 junto (jo) 53 KUHP.

"Tersangka kami amankan di Polsek Labuhanratu guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolsek, Selasa 31 Januari 2023. (*)

Source : RADAR LAMPUNG
Diubah oleh radar.lampung 28-04-2023 13:09
nomoreliesAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan nomorelies memberi reputasi
2
1.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan