- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cuti Dilonggarkan Usai Lebaran, Tak Ada ASN yang Bolos di Pemko Banjarmasin


TS
yellowmarker
Cuti Dilonggarkan Usai Lebaran, Tak Ada ASN yang Bolos di Pemko Banjarmasin
Thursday, 27 April 2023

MOHON MAAF LAHIR BATIN: ASN Pemko Banjarmasin mengikuti halalbihalal di Balai Kota Banjarmasin, kemarin (26/4).
BANJARMASIN –Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman memastikan bahwa tak ada ASN yang bolos kerja seusai cuti bersama di momen Lebaran tahun ini. Persentase tingkat kehadiran pegawai lebih dari 90 persen.
Namun, Ikhsan tak menampik bahwa ada pegawai yang mengajukan hak cuti tahunan bersambung dengan cuti bersama di momen Lebaran. Itu bila melihat dari rekapitulasi laporan masing-masing kepala SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin.
“ASN yang cuti jumlahnya tidak banyak. Di satu SKPD, ada dua orang. Saya lihat, paling banyak lima orang. Ada pula yang nol,” ungkapnya. “Alias masih banyak SKPD yang ASN-nya tidak mengambil cuti,” tambahnya.
Ikhsan membeberkan alasan mengapa tak banyak ASN yang memanfaatkannya. Ia bilang itu lantaran mayoritas ASN pemko berasal dari Kota Banjarmasin. Paling jauh pegawai yang bersangkutan pulang kampung menuju ke Hulu Sungai.
“Memang ada juga yang pulang kampung ke Jawa, karena sudah bertahun-tahun tidak pulang kampung. Mungkin itu alasan ASN yang bersangkutan mengambil hak cuti tahunannya,” ucapnya.
Ikhsan menjelaskan sebenarnya pengambilan hak cuti tahunan seusai cuti bersama di momen Lebaran itu juga dianjurkan Presiden RI Joko Widodo. Dengan pertimbangan, agar mobilitas masyarakat tidak menumpuk hingga menimbulkan kemacetan.
Lantas, apakah hanya ASN yang cuti saja yang diawasi? Ikhsan mengatakan instruksi pemerintah pusat demikianlah adanya. Itu pula menjadi instruksi wali kota saat apel kemarin (26/4). “Pemantauan ini tidak bersifat menyeluruh. Namun hanya pada pegawai yang melakukan cuti,” ungkapnya.
Pemerintah pusat juga meminta melakukan pembatasan cuti di masing-masing SKPD maksimal hanya 30 persen dari total jumlah pegawai. Dengan pertimbangan agar pelaksanaan pelayanan di pemerintahan bisa dilaksanakan dengan baik.
Laporan yang diterima Ikhsan melalui grup WhatsApp dari masing-masing SKPD terpantau masih berada di bawah angka 30 persen. “Sekali lagi, banyak SKPD yang ASN-nya tidak mengambil cuti. Kami juga memastikan bahwa tak ada pegawai yang nekat untuk bolos kerja,” tekannya.
Menurut Ikhsan, ASN yang mengajukan cuti pun sudah sepengetahuan pimpinan SKPD.
Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika membeberkan kehadiran ASN di dinasnya juga lebih 90 persen. Seluruh stafnya yang bertugas di masing-masing bidang dan sekretariat juga sudah kembali bertugas seperti semula.
“Alhamdulillah para ASN kami bisa hadir dan menjalankan tugasnya masing-masing,” ujarnya, kemarin (26/4).
Kalaupun ada yang cuti, Windi mengatakan hanya ada tiga ASN saja. Dengan alasan pulang kampung ke daerah lain. Menurutnya, itu tidak melanggar disiplin. Lantaran pemerintah pusat telah membolehkannya. “Asalkan tidak lebih dari 30 persen,” tekannya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Anshari menyebut di dinasnya hanya ada dua orang yang mengajukan hak cuti tahunan bersambung dengan cuti Lebaran. “Semua juga sudah kami laporkan kepada Pak Wali Kota, Sekdako, hingga BKD dan Diklat,” terangnya.
Diwartakan sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membeberkan bahwa ada kelonggaran dari pemerintah pusat. “Biasanya cuti Lebaran itu tak boleh diikuti dengan cuti biasa. Nah tahun ini dibolehkan,” ujarnya, ketika diwawancarai di rumah dinasnya, belum lama tadi.
Namun, Ibnu meminta agar masing-masing kepala SKPD mengatur jumlah maksimum pegawai di masing-masing SKPD yang mengambil cuti. Hanya 30 persen. Sedangkan bila tidak mengambil cuti, wajib turun. “Nanti, saya juga akan melakukan pengecekan di hari pertama masuk kerja,” ujarnya.
“Kami ingin memastikan ada absen dan pengawasan. Saya ingin masing-masing SKPD melaporkan tingkat kehadirannya pegawainya,” tekannya.
Menurutnya, akan ada tindakan tegas bagi pelanggarnya. Sanksi yang diberikan dilakukan berjenjang. Bisa berupa diberikan surat teguran pertama. Bahkan akan dicari tahu apa menyebabkan ketidakhadiran pegawai yang bersangkutan.
“Kami tak ingin semangat kerja seusai libur justru menurun. Harus sebaliknya. Kita bekerja kembali dengan semangat baru,” imbaunya.(war/az/dye)

MOHON MAAF LAHIR BATIN: ASN Pemko Banjarmasin mengikuti halalbihalal di Balai Kota Banjarmasin, kemarin (26/4).
BANJARMASIN –Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman memastikan bahwa tak ada ASN yang bolos kerja seusai cuti bersama di momen Lebaran tahun ini. Persentase tingkat kehadiran pegawai lebih dari 90 persen.
Namun, Ikhsan tak menampik bahwa ada pegawai yang mengajukan hak cuti tahunan bersambung dengan cuti bersama di momen Lebaran. Itu bila melihat dari rekapitulasi laporan masing-masing kepala SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin.
“ASN yang cuti jumlahnya tidak banyak. Di satu SKPD, ada dua orang. Saya lihat, paling banyak lima orang. Ada pula yang nol,” ungkapnya. “Alias masih banyak SKPD yang ASN-nya tidak mengambil cuti,” tambahnya.
Ikhsan membeberkan alasan mengapa tak banyak ASN yang memanfaatkannya. Ia bilang itu lantaran mayoritas ASN pemko berasal dari Kota Banjarmasin. Paling jauh pegawai yang bersangkutan pulang kampung menuju ke Hulu Sungai.
“Memang ada juga yang pulang kampung ke Jawa, karena sudah bertahun-tahun tidak pulang kampung. Mungkin itu alasan ASN yang bersangkutan mengambil hak cuti tahunannya,” ucapnya.
Ikhsan menjelaskan sebenarnya pengambilan hak cuti tahunan seusai cuti bersama di momen Lebaran itu juga dianjurkan Presiden RI Joko Widodo. Dengan pertimbangan, agar mobilitas masyarakat tidak menumpuk hingga menimbulkan kemacetan.
Lantas, apakah hanya ASN yang cuti saja yang diawasi? Ikhsan mengatakan instruksi pemerintah pusat demikianlah adanya. Itu pula menjadi instruksi wali kota saat apel kemarin (26/4). “Pemantauan ini tidak bersifat menyeluruh. Namun hanya pada pegawai yang melakukan cuti,” ungkapnya.
Pemerintah pusat juga meminta melakukan pembatasan cuti di masing-masing SKPD maksimal hanya 30 persen dari total jumlah pegawai. Dengan pertimbangan agar pelaksanaan pelayanan di pemerintahan bisa dilaksanakan dengan baik.
Laporan yang diterima Ikhsan melalui grup WhatsApp dari masing-masing SKPD terpantau masih berada di bawah angka 30 persen. “Sekali lagi, banyak SKPD yang ASN-nya tidak mengambil cuti. Kami juga memastikan bahwa tak ada pegawai yang nekat untuk bolos kerja,” tekannya.
Menurut Ikhsan, ASN yang mengajukan cuti pun sudah sepengetahuan pimpinan SKPD.
Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika membeberkan kehadiran ASN di dinasnya juga lebih 90 persen. Seluruh stafnya yang bertugas di masing-masing bidang dan sekretariat juga sudah kembali bertugas seperti semula.
“Alhamdulillah para ASN kami bisa hadir dan menjalankan tugasnya masing-masing,” ujarnya, kemarin (26/4).
Kalaupun ada yang cuti, Windi mengatakan hanya ada tiga ASN saja. Dengan alasan pulang kampung ke daerah lain. Menurutnya, itu tidak melanggar disiplin. Lantaran pemerintah pusat telah membolehkannya. “Asalkan tidak lebih dari 30 persen,” tekannya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Anshari menyebut di dinasnya hanya ada dua orang yang mengajukan hak cuti tahunan bersambung dengan cuti Lebaran. “Semua juga sudah kami laporkan kepada Pak Wali Kota, Sekdako, hingga BKD dan Diklat,” terangnya.
Diwartakan sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membeberkan bahwa ada kelonggaran dari pemerintah pusat. “Biasanya cuti Lebaran itu tak boleh diikuti dengan cuti biasa. Nah tahun ini dibolehkan,” ujarnya, ketika diwawancarai di rumah dinasnya, belum lama tadi.
Namun, Ibnu meminta agar masing-masing kepala SKPD mengatur jumlah maksimum pegawai di masing-masing SKPD yang mengambil cuti. Hanya 30 persen. Sedangkan bila tidak mengambil cuti, wajib turun. “Nanti, saya juga akan melakukan pengecekan di hari pertama masuk kerja,” ujarnya.
“Kami ingin memastikan ada absen dan pengawasan. Saya ingin masing-masing SKPD melaporkan tingkat kehadirannya pegawainya,” tekannya.
Menurutnya, akan ada tindakan tegas bagi pelanggarnya. Sanksi yang diberikan dilakukan berjenjang. Bisa berupa diberikan surat teguran pertama. Bahkan akan dicari tahu apa menyebabkan ketidakhadiran pegawai yang bersangkutan.
“Kami tak ingin semangat kerja seusai libur justru menurun. Harus sebaliknya. Kita bekerja kembali dengan semangat baru,” imbaunya.(war/az/dye)
Quote:
Semangat..
Diubah oleh yellowmarker 27-04-2023 07:39


odjay05 memberi reputasi
1
531
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan