- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perpres Jam Kerja Fleksibel untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur


TS
InRealLife
Perpres Jam Kerja Fleksibel untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur
https://nasional.kompas.com/read/202...u-minggu-libur

Ambil satu kemungkinan positifnya: ASN diperbolehkan WFH. Ini bisa mengurangi kemacetan.

Quote:
Perpres Jam Kerja Fleksibel untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur
Kompas.com - 14/04/2023, 11:05 WIB
Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga kini bisa mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2023.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023, hari kerja instansi pemerintah hanya 5 hari dalam sepekan. "Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu," demikian isi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023 yang dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Sedangkan pada Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21/2023 disebutkan, hari kerja instansi pemerintah mulai dari Senin hingga Jumat. "Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 6 Perpres 21/2023.
Akan tetapi, Presiden Jokowi dalam Pasal 7 menyatakan aturan hari dan jam kerja dalam Pasal 3 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dalam 2 hal, yaitu: dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau langsung kepada masyarakat.
Lewat perpres ini, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu. "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023. "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut.
Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri. Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kemudian, aturan itu tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, aturan itu tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. (Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Novianti Setuningsih)
Kompas.com - 14/04/2023, 11:05 WIB
Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga kini bisa mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2023.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023, hari kerja instansi pemerintah hanya 5 hari dalam sepekan. "Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu," demikian isi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023 yang dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Sedangkan pada Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21/2023 disebutkan, hari kerja instansi pemerintah mulai dari Senin hingga Jumat. "Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 6 Perpres 21/2023.
Akan tetapi, Presiden Jokowi dalam Pasal 7 menyatakan aturan hari dan jam kerja dalam Pasal 3 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dalam 2 hal, yaitu: dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau langsung kepada masyarakat.
Lewat perpres ini, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu. "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023. "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut.
Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri. Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kemudian, aturan itu tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, aturan itu tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. (Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Novianti Setuningsih)
Ambil satu kemungkinan positifnya: ASN diperbolehkan WFH. Ini bisa mengurangi kemacetan.
Diubah oleh InRealLife 14-04-2023 15:19






hallowwolf94 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan