- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lukas Enembe Surati Dewas untuk Tegur KPK karena Menunda Sidang Praperadilan
TS
mabdulkarim
Lukas Enembe Surati Dewas untuk Tegur KPK karena Menunda Sidang Praperadilan
Lukas Enembe Surati Dewas untuk Tegur KPK karena Menunda Sidang Praperadilan

Reporter
Jumat, 14 April 2023 14:10 WIB
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Gubernur Papua nonaktif itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 milyar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Lukas Enembe mengirimkan surat ke Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Dia meminta Dewas agar menegur KPK yang terus menunda sidang praperadilan.
Kuasa hukum Lukas Enembe, O.C. Kaligis, mengatakan, surat yang ditujukan khusus kepda Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adjie, meminta Dewas menegur pihak KPK agar menaati hukum acara yang diatur KUHAP dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara.
“Saya yakin dibentuknya KPK untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang. Khususnya dalam hal penahanan, KPK selalu mengacu pada KUHAP,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Padahal, kata dia, ketika pihaknya menggugat praperadilan KPK, KPK selalu tunduk pada apa yang diatur KUHAP. Dalam Pasal 82 (1) a jelas diatur, ”Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang”, dan dalam Pasal 82 (1) c, juga secara terang diatur, ”Pemeriksaan tersebut, dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya”. Dari ketentuan tersebut, Kaligis mengatakan setiap orang wajib menaati tenggang waktu acara pemeriksaan praperadilan dalam waktu 7 hari kerja.
“Tetapi yang terjadi akhir-akhir ini, setiap kali pemohon mengajukan permohonan praperadilan, KPK meminta tunda minimal 2-3 minggu. Kalau seperti itu, yang terjadi adalah lewat waktu tujuh hari, yang dipersyaratkan KUHAP, yang akibatnya, hakim tidak lagi berwenang untuk memutus, karena sudah di luar wewenang hakim untuk memutus,” kata Kaligis.
Selain itu, untuk menggugurkan permohonan praperadilan tersebut, dalam waktu tiga minggu itu KPK langsung melimpahkan berkas perkara pemohon ke pengadilan. “Sehingga hakim, tidak lagi berwenang memutus permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” tukas Kaligis.
Menurutnya, penundaan tiga minggu sampai satu bulan yang diminta KPK itu selalu dikabulkan hakim. Pasalnya, kata Kaligis, apabila menolak maka pribadi hakim akan dibongkar KPK, mulai dari hakim yang bersangkutan berkarier menjadi hakim, sampai mengarah dan dipertanyakan asal kekayaan dan kehidupan pribadinya.
“Ini kebiasaan KPK untuk menghancurkan pribadi hakim, sehingga hakim selalu mengikuti permintaan KPK dalam menunda sidang,” ujar Kaligis.
Ia mengatakan menyurati Indriyanto Seno Adjie karena ketika Indriyanto menjadi saksi ahli dalam perkara Bibit-Chandra di tahun 2009, pernah memberikan pendapat ahli bahwa bila hukum acara dilanggar, itu termasuk kejahatan jabatan dan melanggar Pasal 421 KUHP. Menurut dia, pendapat Indriyanto ini sama dengan pendapat ahli lainnya, Dr. Chairul Huda, Prof. Philipus Hadjon, dan Prof. Nyoman Sarikat P.J.
“Kenapa kami memberikan memberikan masukan ini ke Dewan Pengawas, agar dalam rangka pengawasan, Dewan Pengawas menegur pihak KPK, yang terlibat di dalam proses praperadilan, agar memberikan contoh menaati hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 (1) c KUHAP,” ujar Kaligis.
Selain itu, pihaknya juga keberatan dalam proses pendampingan tersangka. Penyidik KPK hanya mengizinkan tersangka didampingi hanya satu penasehat hukum. “Padahal bila didampingi dua penasehat hukum, dapat dengan mudah menyaksikan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak, tekanan-tekanan yang diberikan penyidik, dan mohon juga hal ini jadi perhatian Dewan Pengawas, karena hadirnya dua penasehat hukum tidak dilarang KUHAP,” kata Kaligis.
Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyidikan, yang dilakukan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) di Jakarta, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan agar perusahaan miliknya, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.
https://nasional.tempo.co/read/17150...g-praperadilan
Gerakan pihak LE untuk melawan KPK
KPK Panggil Plh Gubernur Papua hingga Pengacara Aloysius Renwarin Terkait Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Mereka yang dipanggil di antaranya, Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun hingga Aloysius Renwarin yang merupakan kuasa hukum Lukas.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April.
Sementara saksi lain yang turut diperiksa adalah Timotius Enumbi; Bagian Keuangan PT Melonesia, Stevani Moningka; Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Hengki; dan ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlevi Ayomi.
Ali belum memerinci informasi apa yang akan didalami penyidik. Namun, para saksi ini diyakini mengetahui dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas.
Diberitakan sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Pada kasus tersebut, ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.
Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
https://voi.id/berita/272743/kpk-pan...g-lukas-enembe
Pemeriksaan atas kasus Lukas Enembe

Reporter
Jumat, 14 April 2023 14:10 WIB
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Gubernur Papua nonaktif itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 milyar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Lukas Enembe mengirimkan surat ke Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Dia meminta Dewas agar menegur KPK yang terus menunda sidang praperadilan.
Kuasa hukum Lukas Enembe, O.C. Kaligis, mengatakan, surat yang ditujukan khusus kepda Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adjie, meminta Dewas menegur pihak KPK agar menaati hukum acara yang diatur KUHAP dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara.
“Saya yakin dibentuknya KPK untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang. Khususnya dalam hal penahanan, KPK selalu mengacu pada KUHAP,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Padahal, kata dia, ketika pihaknya menggugat praperadilan KPK, KPK selalu tunduk pada apa yang diatur KUHAP. Dalam Pasal 82 (1) a jelas diatur, ”Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang”, dan dalam Pasal 82 (1) c, juga secara terang diatur, ”Pemeriksaan tersebut, dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya”. Dari ketentuan tersebut, Kaligis mengatakan setiap orang wajib menaati tenggang waktu acara pemeriksaan praperadilan dalam waktu 7 hari kerja.
“Tetapi yang terjadi akhir-akhir ini, setiap kali pemohon mengajukan permohonan praperadilan, KPK meminta tunda minimal 2-3 minggu. Kalau seperti itu, yang terjadi adalah lewat waktu tujuh hari, yang dipersyaratkan KUHAP, yang akibatnya, hakim tidak lagi berwenang untuk memutus, karena sudah di luar wewenang hakim untuk memutus,” kata Kaligis.
Selain itu, untuk menggugurkan permohonan praperadilan tersebut, dalam waktu tiga minggu itu KPK langsung melimpahkan berkas perkara pemohon ke pengadilan. “Sehingga hakim, tidak lagi berwenang memutus permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” tukas Kaligis.
Menurutnya, penundaan tiga minggu sampai satu bulan yang diminta KPK itu selalu dikabulkan hakim. Pasalnya, kata Kaligis, apabila menolak maka pribadi hakim akan dibongkar KPK, mulai dari hakim yang bersangkutan berkarier menjadi hakim, sampai mengarah dan dipertanyakan asal kekayaan dan kehidupan pribadinya.
“Ini kebiasaan KPK untuk menghancurkan pribadi hakim, sehingga hakim selalu mengikuti permintaan KPK dalam menunda sidang,” ujar Kaligis.
Ia mengatakan menyurati Indriyanto Seno Adjie karena ketika Indriyanto menjadi saksi ahli dalam perkara Bibit-Chandra di tahun 2009, pernah memberikan pendapat ahli bahwa bila hukum acara dilanggar, itu termasuk kejahatan jabatan dan melanggar Pasal 421 KUHP. Menurut dia, pendapat Indriyanto ini sama dengan pendapat ahli lainnya, Dr. Chairul Huda, Prof. Philipus Hadjon, dan Prof. Nyoman Sarikat P.J.
“Kenapa kami memberikan memberikan masukan ini ke Dewan Pengawas, agar dalam rangka pengawasan, Dewan Pengawas menegur pihak KPK, yang terlibat di dalam proses praperadilan, agar memberikan contoh menaati hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 (1) c KUHAP,” ujar Kaligis.
Selain itu, pihaknya juga keberatan dalam proses pendampingan tersangka. Penyidik KPK hanya mengizinkan tersangka didampingi hanya satu penasehat hukum. “Padahal bila didampingi dua penasehat hukum, dapat dengan mudah menyaksikan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak, tekanan-tekanan yang diberikan penyidik, dan mohon juga hal ini jadi perhatian Dewan Pengawas, karena hadirnya dua penasehat hukum tidak dilarang KUHAP,” kata Kaligis.
Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyidikan, yang dilakukan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) di Jakarta, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan agar perusahaan miliknya, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.
https://nasional.tempo.co/read/17150...g-praperadilan
Gerakan pihak LE untuk melawan KPK
KPK Panggil Plh Gubernur Papua hingga Pengacara Aloysius Renwarin Terkait Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Mereka yang dipanggil di antaranya, Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun hingga Aloysius Renwarin yang merupakan kuasa hukum Lukas.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April.
Sementara saksi lain yang turut diperiksa adalah Timotius Enumbi; Bagian Keuangan PT Melonesia, Stevani Moningka; Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Hengki; dan ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlevi Ayomi.
Ali belum memerinci informasi apa yang akan didalami penyidik. Namun, para saksi ini diyakini mengetahui dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas.
Diberitakan sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Pada kasus tersebut, ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.
Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
https://voi.id/berita/272743/kpk-pan...g-lukas-enembe
Pemeriksaan atas kasus Lukas Enembe
nomorelies memberi reputasi
1
775
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan