Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ernovAvatar border
TS
ernov
PT DKI: Sambo dkk Tak Wajib Dihadirkan dalam Sidang Putusan Banding Besok

Foto: Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan (Mulia Budi-detikcom)
 

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 16:11 WIB
 
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk pada Rabu (12/4) besok. Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan mengatakan Ferdy Sambo dkk tak wajib dihadirkan dalam sidang putusan banding tersebut.

"Begini kalau soal dihadirkan atau tidak, pertama yang menjadi persoalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa UU itu kita tidak diwajibkan, Pengadilan Tinggi, untuk menghadirkan para pihak dalam arti memanggil, karena apa? ada dua hal yang menjadi pertimbangan," kata Binsar kepada wartawan, Selasa (12/4/2023).

Binsar mengatakan PT DKI tak memiliki juru sita yang berwenang memanggil para terdakwa yaitu Ferdy Sambo dkk untuk hadir dalam sidang putusan banding. Dia menyebutkan pemanggilan terdakwa dapat dilakukan PT DKI melalui pengadilan negeri.


"Pertama memang Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya memang Pengadilan Tinggi tidak ada juru sita, itu yang selalu melakukan pemanggilan, kalau pun kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," kata Binsar.

"Itu pun wilayahnya Pengadilan Negeri tempat di mana para pihak itu ada misalnya kalau terdakwanya adanya di tahanan Salemba ya tentu ya wilayah Salemba dan seterusnya yang lain juga begitu penuntut umumnya, kalau misalnya di Kejaksaan Tinggi tentu wilayah Kuningan, Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya, itu yang pertama. Jadi kita tidak punya juru sita untuk memanggil," imbuhnya.

Kemudian, Binsar mengungkap hal merugikan yang akan diterima Ferdy Sambo dkk jika hadir langsung dalam sidang putusan banding besok. Kerugian itu, kata Binsar, terkait penghitungan waktu untuk pengajuan kasasi.


"Yang kedua itu menyangkut nantinya dampak daripada upaya hukumnya, kalau upaya hukum kalau tidak puas terhadap putusan ini, upaya hukumnya adalah kasasi. Nah upaya hukum kasasi itu dihitung adalah 14 hari tenggang waktunya maksimal, persoalannya kalau dia hadir dihitungnya saat dia hadir. Jadi andai kata dia besok hadir ya tentu dianggap hadir, oleh karena itu ada yang kedua yaitu setelah dia diberi tahu isi putusannya oleh pengadilan negeri secara formal, itu mulai dihitung 14 hari. Jadi sebetulnya kalaupun hadir terus betul-betul dianggap minta ngotot dinyatakan hadir sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," tuturnya.

Selain itu, Binsar mengatakan tak ada pengamanan khusus jelang sidang pembacaan banding Ferdy Sambo dkk. Dia mengatakan pengamanan sidang berasal dari internal PT DKI.

"Kalau pengamanan khusus tidak ada, internal pengadilan yang mengadakan pengawalan, seperti biasa, karena pengadilan itu kan ada 4 lingkungan yaitu ada aparat dari pengadilan mahkamah militer yang membantu kami," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sudah siap dibacakan oleh majelis hakim. Putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Sabtu (8/4).

Dia menjamin sidang tersebut digelar terbuka untuk umum. PT DKI juga mempersiapkan siaran langsung sidang tersebut.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.


Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan banding.

Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara

(dwia/dwia)


Sumberr

Ga nyadar besok sudah keluar putusan banding Sambo dkk, tenggelam dengan berita bocil perusak 1 instansi negara emoticon-Big Grin
scorpiolamaAvatar border
xneakerzAvatar border
areszzjayAvatar border
areszzjay dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan