- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Amnesty International Desak Polisi Bebaskan 76 Aktivis Papua yang Ditangkap
TS
mabdulkarim
Amnesty International Desak Polisi Bebaskan 76 Aktivis Papua yang Ditangkap
Amnesty International Desak Polisi Bebaskan 76 Aktivis Papua yang Ditangkap karena Selebaran

Kompas.com - 10/04/2023, 22:28 WIB 1 7 Lihat Foto Aktivis dan advokat Usman Hamid saat ditemui usai perilisan dan live performance di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS) Penulis Singgih Wiryono | Editor Icha Rastika JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak agar polisi membebaskan 76 aktivis Papua yang ditangkap karena menyebarkan selebaran pembebasan Victor Yeimo.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, desakan pembebasan puluhan aktivis itu tanpa dikecualikan.
"Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan semua aktivis yang ditahan tanpa terkecuali dan melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan, aparat kepolisian tak semestinya menggunakan cara penangkapan terhadap puluhan aktivis Papua. Apabila diharuskan menggunakan langkah penangkapan, hal itu adalah langkah terakhir dan sesuai dengan standar yang ketat.
"Bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga," ucap Usman.
Peristiwa penangkapan puluhan aktivis itu terjadi hari ini, 10 April 2023. Informasi yang diterima Amnesty International, ada 76 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap aparat kepolisian di Jayapura.
Ada 15 orang dibawa ke Polsek Abepura, 45 lainnya ke Polsek Heram dan 16 sisanya di Polres Jayapura. Puluhan aktivis ini ditangkap saat membagikan selebaran ajakan menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Victor Yeimo yang merupakan juru bicara KNPB.
Victor kini diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar. Sidang Victor ini akan berlangsung Selasa, 11 April 2023.
https://nasional.kompas.com/read/202...ang-ditangkap.
Lagi, 37 aktivis KNPB ditangkap gara-gara bagi selebaran ajakan aksi

Sejumlah aktivis KNPB saat diamankan dan dibawa ke Polsek Abepura. Dok. KNPB.
Jayapura, Jubi – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Pusat, Ones Suhuniap menyatakan setidaknya 37 aktivis KNPB ditangkap polisi di Sentani dan di Abepura gara-gara membagikan selebaran ajakan aksi menuntut pembebasan Viktor Yeimo, pada Senin (10/4/2023).
Ones menyatakan puluhan aktivis KNPB itu ditangkap saat membagikan selebaran ajakan untuk menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Viktor Yeimo.
Viktor Yeimo adalah Juru Bicara Internasional KNPB yang kini telah diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara dugaan makar.
Ones menyatakan 20 aktvis KNPB ditangkap di daerah Kamkey, Abepura pada Senin sekitar pukul 09.57 WP dan di bawa ke Polsek Abepura. Mereka adalah Hiyong Suhuniap, Ropi Esema, Nonce Sabu, Pura Yahuli, Hason Bay, Lius Bay, Arki Enggalim , Amon Heluka, Wolex Heselo, Yali Sabu, Narius Yahuli, Bayam Heselo, Esano Giban, Asah Giban, Elly Hiluka, Gule Kalolik, Budi Hiluka, Amos Musi, Amnes Heluka dan Erem Pagawak.
“Polisi merampas selebaran dan aktivis KNPB diangkut ke Polsek Abepura,” kata Ones kepada Jubi, Senin (10/4/2023).
Sementara, kata Ones sebanyak 17 aktivitas KNPB lainnya ditangkap polisi di Sentani sekitar pukul 09.36 WP dan dibawa ke Polres Jayapura, Kabupaten Jayapura. Mereka yang ditangkap polisi di Sentani adalah Huber Bagau, Nando Passe, Denny Esema, Ovvi, Ecko Passe, Wasuok Siep, Milex Itlay, Maikel Siep, Omes Esema, James, Agus Passe, Dortius Tengket, Elison Pahabol, Kurus Tua Felle, Yosua Keroman, Bartol Itlay dan Sadracks Lagowan.
“17 orang yang ditangkap sementara di Polres Jayapura di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura,” kata Ones.
Ones menyatakan 37 aktivis KNPB itu masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Abepura maupun di Polres Jayapura.
“Ia masih di tahan mereka,” ujarnya.
Pada 11 April 2023 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan untuk membacakan tuntutan dalam perkara makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo. Perkara makar itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Frederickus Maclarimboen membenarkan bahwa pihaknya sempat menangkap 17 aktivis KNPB di Sentani. Akan tetapi aktivis KNPB tidak ditahan dan diizinkan pulang setelah diperiksa polisi.
“Mereka sudah dipulangkan,” kata Maclarimboen.
Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto juga membenarkan penangkapan terhadap 20 aktivis KNPB di Abepura. Ia menyatakan pihak kepolisian mengimbau aktivis KNPB untuk membubarkan diri.
Soeparmanto menyatakan lantaran para aktivis KNPB tidak mau membubarkan diri maka pihak kepolisian menangkap dan membawa ke Polsek untuk diminati keterangan. Ia menyatakan 20 aktivis KNPB itu telah dipulangkan. (*)
https://jubi.id/polhukam/2023/lagi-3...n-ajakan-aksi/
Aktivis kemerdekaan ditangkapi polisi

Kompas.com - 10/04/2023, 22:28 WIB 1 7 Lihat Foto Aktivis dan advokat Usman Hamid saat ditemui usai perilisan dan live performance di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS) Penulis Singgih Wiryono | Editor Icha Rastika JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak agar polisi membebaskan 76 aktivis Papua yang ditangkap karena menyebarkan selebaran pembebasan Victor Yeimo.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, desakan pembebasan puluhan aktivis itu tanpa dikecualikan.
"Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan semua aktivis yang ditahan tanpa terkecuali dan melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan, aparat kepolisian tak semestinya menggunakan cara penangkapan terhadap puluhan aktivis Papua. Apabila diharuskan menggunakan langkah penangkapan, hal itu adalah langkah terakhir dan sesuai dengan standar yang ketat.
"Bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga," ucap Usman.
Peristiwa penangkapan puluhan aktivis itu terjadi hari ini, 10 April 2023. Informasi yang diterima Amnesty International, ada 76 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap aparat kepolisian di Jayapura.
Ada 15 orang dibawa ke Polsek Abepura, 45 lainnya ke Polsek Heram dan 16 sisanya di Polres Jayapura. Puluhan aktivis ini ditangkap saat membagikan selebaran ajakan menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Victor Yeimo yang merupakan juru bicara KNPB.
Victor kini diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar. Sidang Victor ini akan berlangsung Selasa, 11 April 2023.
https://nasional.kompas.com/read/202...ang-ditangkap.
Lagi, 37 aktivis KNPB ditangkap gara-gara bagi selebaran ajakan aksi

Sejumlah aktivis KNPB saat diamankan dan dibawa ke Polsek Abepura. Dok. KNPB.
Jayapura, Jubi – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Pusat, Ones Suhuniap menyatakan setidaknya 37 aktivis KNPB ditangkap polisi di Sentani dan di Abepura gara-gara membagikan selebaran ajakan aksi menuntut pembebasan Viktor Yeimo, pada Senin (10/4/2023).
Ones menyatakan puluhan aktivis KNPB itu ditangkap saat membagikan selebaran ajakan untuk menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Viktor Yeimo.
Viktor Yeimo adalah Juru Bicara Internasional KNPB yang kini telah diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara dugaan makar.
Ones menyatakan 20 aktvis KNPB ditangkap di daerah Kamkey, Abepura pada Senin sekitar pukul 09.57 WP dan di bawa ke Polsek Abepura. Mereka adalah Hiyong Suhuniap, Ropi Esema, Nonce Sabu, Pura Yahuli, Hason Bay, Lius Bay, Arki Enggalim , Amon Heluka, Wolex Heselo, Yali Sabu, Narius Yahuli, Bayam Heselo, Esano Giban, Asah Giban, Elly Hiluka, Gule Kalolik, Budi Hiluka, Amos Musi, Amnes Heluka dan Erem Pagawak.
“Polisi merampas selebaran dan aktivis KNPB diangkut ke Polsek Abepura,” kata Ones kepada Jubi, Senin (10/4/2023).
Sementara, kata Ones sebanyak 17 aktivitas KNPB lainnya ditangkap polisi di Sentani sekitar pukul 09.36 WP dan dibawa ke Polres Jayapura, Kabupaten Jayapura. Mereka yang ditangkap polisi di Sentani adalah Huber Bagau, Nando Passe, Denny Esema, Ovvi, Ecko Passe, Wasuok Siep, Milex Itlay, Maikel Siep, Omes Esema, James, Agus Passe, Dortius Tengket, Elison Pahabol, Kurus Tua Felle, Yosua Keroman, Bartol Itlay dan Sadracks Lagowan.
“17 orang yang ditangkap sementara di Polres Jayapura di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura,” kata Ones.
Ones menyatakan 37 aktivis KNPB itu masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Abepura maupun di Polres Jayapura.
“Ia masih di tahan mereka,” ujarnya.
Pada 11 April 2023 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan untuk membacakan tuntutan dalam perkara makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo. Perkara makar itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Frederickus Maclarimboen membenarkan bahwa pihaknya sempat menangkap 17 aktivis KNPB di Sentani. Akan tetapi aktivis KNPB tidak ditahan dan diizinkan pulang setelah diperiksa polisi.
“Mereka sudah dipulangkan,” kata Maclarimboen.
Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto juga membenarkan penangkapan terhadap 20 aktivis KNPB di Abepura. Ia menyatakan pihak kepolisian mengimbau aktivis KNPB untuk membubarkan diri.
Soeparmanto menyatakan lantaran para aktivis KNPB tidak mau membubarkan diri maka pihak kepolisian menangkap dan membawa ke Polsek untuk diminati keterangan. Ia menyatakan 20 aktivis KNPB itu telah dipulangkan. (*)
https://jubi.id/polhukam/2023/lagi-3...n-ajakan-aksi/
Aktivis kemerdekaan ditangkapi polisi
nomorelies dan odjay05 memberi reputasi
2
773
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan