Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
"Peringatan Keras Terakhir" untuk Ketua KPU
"Peringatan Keras Terakhir" untuk Ketua KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Hasyim dinyatakan terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang kerap dijuluki Wanita Emas.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, kemarin.

Di dalam sidang putusan terungkap bahwa Hasyim pernah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu (Hasyim) melakukan perjalanan pribadi bersama pengadu II (Hasnaeni) dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan oleh pengadu II," kata anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan.

"Setibanya di Yogyakarta, teradu bersama pengadu II langsung menuju Goa Langseh, Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB," lanjutnya.

Padahal, pada saat yang sama, Hasyim sedang melaksanakan perjalanan dinas sebagai Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

Tugas tersebut tertuang di dalam surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata Raka.

DKPP menilai tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan.

Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.

"Sebagai penyelenggara pemilu, teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan," kata Raka.

"Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," ujarnya.

Hasyim kemudian dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.

Ini merupakan putusan etik kedua dalam kurun tak sampai sepekan bagi Hasyim. Sebelumnya, Hasyim juga dijatuhi sanksi peringatan pada Jumat (31/3/2023), buntut komentarnya soal sistem pemilu yang dianggap menimbulkan kegaduhan.

Tuduhan pelecehan seksual tak terbukti

Pada saat yang sama, Hasyim Asy'ari dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas yang saat ini berstatus tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan.

Sebelumnya, aduan sejenis juga pernah dilayangkan Hasnaeni ke Polda Metro Jaya. Namun, kepolisian menyatakan tidak ada pidana setelah melakukan gelar perkara.

Hasyim menggunakan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S-Tap/54/III/2023 Ditreskrimmum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2023 sebagai bukti tambahan ke DKPP.

"Selain itu, tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil pengaduan pengadu II. Dengan demikian, dalil pengaduan pengadu II berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP," jelas Dewi.

Sebelumnya, dalam pokok aduannya, Hasnaeni menuding Hasyim melakukan pelecehan seksual kepadanya berulang kali di hari dan tempat yang berbeda dalam rentang pertengahan Agustus hingga September 2022, mulai dari ruangan Ketua KPU RI, kantor DPP Partai Republik Satu, kamar hotel, hingga dalam perjalanan di mobil

Namun, DKPP juga menyoroti hubungan Hasyim dan Hasnaeni yang disebut menunjukkan kedekatan di luar kepentingan kepemiluan. Hal ini dibuktikan dengan berbagai rekam percakapan WhatsApp di antara keduanya.

Quote:


"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Dewi.

Sumur:
kompas.com

ada hubungan apa tuh?
emoticon-Traveller
Diubah oleh hantupuskom 04-04-2023 04:39
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
1K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan